Infodagang.com, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Penguatan Ketahanan Pangan Nasional.
Beleid yang diteken pada Oktober ini menjadi landasan hukum strategis bagi seluruh kementerian, lembaga, TNI, dan pemerintah daerah untuk bergerak serentak dalam mewujudkan ekosistem ekonomi kerakyatan berbasis desa.
Inpres ini sekaligus menjawab kebutuhan regulasi teknis di lapangan, menyusul dimulainya pembangunan fisik ribuan gerai koperasi yang melibatkan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Dalam salinan instruksi tersebut, Presiden menekankan bahwa program Koperasi Desa Merah Putih bukan sekadar proyek infrastruktur, melainkan infrastruktur pertahanan pangan. Oleh karena itu, ego sektoral antar-lembaga dilarang keras.
Sekretaris Kabinet dalam keterangan persnya menyebutkan bahwa Inpres No. 17/2025 memuat tiga mandat utama:
-
Percepatan Konstruksi: Menginstruksikan Kementerian BUMN dan Kementerian Pekerjaan Umum untuk memfasilitasi BUMN pelaksana (Agrinas Pangan Nusantara) dalam hal perizinan dan standar teknis.
-
Dukungan Operasional TNI: Memberikan wewenang penuh kepada TNI untuk melakukan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) guna mendukung survei, pengamanan aset, mobilisasi tenaga kerja, hingga distribusi logistik ke wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar).
-
Penyederhanaan Birokrasi: Memangkas jalur birokrasi di tingkat Kementerian Koperasi dan Pemerintah Daerah agar legalitas badan hukum koperasi di tiap desa bisa terbit sejalan dengan selesainya bangunan fisik.
Terbitnya Inpres ini juga memperkuat standarisasi biaya pembangunan yang telah ditetapkan sebelumnya. Pemerintah tidak ingin ada disparitas harga yang tidak masuk akal antar-daerah.
Hal ini sejalan dengan laporan Agrinas Pangan Nusantara yang menetapkan biaya rasional Rp1,6 miliar per gerai lengkap dengan fasilitas klinik dan gudang logistik, serta target pengerjaan ribuan titik per hari.
Menteri Dalam Negeri juga diinstruksikan melalui Inpres ini untuk memastikan para Gubernur, Bupati, dan Walikota menyediakan dukungan lahan dan data kependudukan yang akurat.
Inpres No. 17 Tahun 2025 menegaskan bahwa Koperasi Desa Merah Putih harus menjadi pusat perputaran ekonomi desa, menampung produk lokal, dan mendistribusikan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau.
Dengan payung hukum yang kuat ini, target pemerintah untuk merampungkan jaringan koperasi di seluruh pelosok Indonesia pada akhir tahun anggaran diharapkan dapat tercapai tanpa hambatan administratif yang berarti. (red)






Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE