DPUTR Pati Luruskan Isu Pajak Warung Maryati Rp840 Ribu di Winong
0:00
--:--
DPUTR Pati Luruskan Isu Pajak Warung Maryati Rp840 Ribu di Winong
Eksplorasi INFODAGANG.COM
Infodagang.com / News

DPUTR Pati Luruskan Isu Pajak Warung Maryati Rp840 Ribu di Winong

X
DPUTR Pati Luruskan Isu Pajak Warung Maryati Rp840 Ribu di Winong
Baca 24 detik
  • Berikut ringkasan padat artikel dalam 3 poin:
  • Pemkab Pati klarifikasi viral tarik dana Rp840 ribu dari warung di Desa Kebolampang, bukan pajak melainkan retribusi sewa lahan milik daerah.
  • Dana tersebut akumulasi sewa tanah pengairan 28 m² selama tiga tahun (2026-2029), tarif Rp10 ribu per meter per tahun, sesuai Perda dan Permen PUPR.
  • Seluruh retribusi masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pati, digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik, pemilik warung sudah ajukan keringanan.

Infodagang.com, PATIPemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) meluruskan informasi viral di media sosial terkait penarikan dana sebesar Rp840 ribu untuk sebuah warung milik Maryati di Desa Kebolampang, Kecamatan Winong.

Pemkab menegaskan bahwa nominal tersebut bukanlah pajak, melainkan akumulasi retribusi pemanfaatan lahan milik daerah selama tiga tahun.

Kepala DPUTR Kabupaten Pati melalui Kabid Sumber Daya Air, Widyotomo Kusdiyanto, menjelaskan bahwa masyarakat sering kali keliru menyamakan antara pajak dan retribusi.

Padahal, keduanya memiliki pengertian dan peruntukan yang berbeda.

“Warung tersebut berdiri di atas tanah pengairan milik pemerintah daerah. Karena memanfaatkan aset daerah, maka dikenakan retribusi, semacam biaya sewa tanah. Jadi, ini bukan pungutan pajak,” tegas Widyotomo.

Rincian Tarif Retribusi Lahan

Widyotomo merinci, tarif retribusi untuk tanah lambiran yang digunakan tersebut sangat terjangkau, yakni hanya Rp10 ribu per meter persegi untuk setiap tahunnya.

Pemilik warung, Maryati, telah mengantongi surat izin resmi bernomor 974/9753 untuk mendirikan kios berukuran 4 x 7 meter (28 meter persegi).

Dengan demikian, nominal Rp840 ribu yang viral tersebut adalah hasil akumulasi pembayaran sewa lahan seluas 28 meter persegi selama tiga tahun ke depan, yang terhitung mulai 13 Juli 2026 hingga 13 Juli 2029.

Surat tagihan yang beredar di media sosial tersebut merupakan respons resmi dari DPUTR setelah Maryati sebelumnya mengajukan Surat Permohonan Izin Penggunaan Tanah Pengairan Kabupaten Pati.

Penarikan retribusi ini dipastikan telah sesuai dengan payung hukum yang berlaku.

Mekanisme pemungutan merujuk pada Peraturan Menteri PUPR RI Nomor 08/PRT/M/2025 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi, serta Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Widyotomo juga menyayangkan narasi dalam video viral yang tidak utuh. Faktanya, Maryati telah mengajukan permohonan keringanan retribusi kepada DPUTR dan permohonan tersebut sudah dikabulkan sesuai prosedur yang berlaku.

Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memang memiliki kewajiban menagih retribusi yang tercatat di sistem.

Tagihan tersebut tidak bisa dihapus kecuali telah dilunasi, namun masyarakat selalu diberikan ruang untuk mengajukan keringanan.

Masuk ke Kas Daerah (PAD)

Terkait aliran dana retribusi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati, Febes Mulyono, memastikan transparansinya.

Ia menegaskan bahwa seluruh hasil penerimaan retribusi daerah akan masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Nantinya, dana tersebut akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan program pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Pati. (red)

Advertisement

Next Article

Membongkar ‘Invisible Hands’ di Balik Skenario Isu Pajak Warung Maryati Pati

Traktir Jurnalis Kopi
Suka dengan tulisan jurnalis ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan berita berkualitas.
Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar.
×

Dukung Jurnalisme Kami

Pilih nominal dukungan Anda untuk menyemangati tim redaksi kami.

Rp 10k
Rp 25k
Rp 50k
Secure Payment by DOKU

Halo Pembaca!

Iklan membantu kami membiayai jurnalisme berkualitas. Mohon pertimbangkan untuk menonaktifkan Ad-Blocker kamu di situs ini ya. Terima kasih! 🙏

Lanjut Membaca? Kembali ke posisi terakhir Anda.