Babak Baru Skandal Dana Pokir DPRD NTB: Kejati Resmi Tahan Dua Tersangka
0:00
--:--
Babak Baru Skandal Dana Pokir DPRD NTB: Kejati Resmi Tahan Dua Tersangka
Eksplorasi INFODAGANG.COM
Infodagang.com / News

Babak Baru Skandal Dana Pokir DPRD NTB: Kejati Resmi Tahan Dua Tersangka

X
Babak Baru Skandal Dana Pokir DPRD NTB Kejati Resmi Tahan Dua Tersangka
Baca 14 detik
  • Kejati NTB menahan dua tersangka, IJU dan MNI, terkait kasus korupsi dana Pokir DPRD NTB.
  • Penyidik Kejati NTB menyita uang tunai lebih dari Rp2 miliar dan pengembalian dana 15 pihak.
  • Tersangka dijerat UU Tipikor dan ditahan selama 20 hari di lapas/rutan terpisah.

Infodagang.com, MATARAM – Penanganan kasus dugaan korupsi dan gratifikasi yang melibatkan dana “siluman” atau dana pokok pikiran (Pokir) DPRD Nusa Tenggara Barat memasuki babak baru.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB secara resmi melakukan penahanan paksa terhadap dua orang tersangka berinisial IJU dan MNI.

Langkah tegas ini diambil setelah penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status keduanya dari saksi menjadi tersangka.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, S.H., M.H., dalam keterangan resminya mengonfirmasi penahanan tersebut. Ia menegaskan bahwa upaya paksa ini dilakukan guna memperlancar proses penyidikan.

“Benar, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak penetapan tersangka,” ujar Zulkifli kepada awak media.

Demi keamanan dan prosedur hukum, kedua tersangka ditempatkan di lokasi terpisah usai menjalani pemeriksaan kesehatan.

Satu tersangka dibawa ke Lapas Kelas IIA Lombok Barat, sementara tersangka lainnya dititipkan di Rutan Kelas II Praya.

Kasus ini bermula dari temuan penyidik terkait adanya anomali dan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Pokir anggota DPRD NTB.

Penyelidikan intensif mengungkap modus operandi yang mengarah pada praktik gratifikasi atau penerimaan dana tidak sah.

Dalam proses penyidikan yang berjalan, tim Pidsus Kejati NTB berhasil mengamankan aset negara yang cukup signifikan.

“Penyidik telah melakukan penyitaan uang tunai lebih dari Rp2 miliar. Selain itu, terdapat pengembalian dana dari 15 orang yang diduga turut menikmati aliran dana tersebut,” ungkap Zulkifli.

Fakta ini memperkuat dugaan bahwa aliran dana siluman tersebut melibatkan jaringan yang cukup luas dan sistematis.

Atas perbuatannya, tersangka IJU dan MNI dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi.

Penyidik menyangkakan pelanggaran Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi sembari menunggu proses pelimpahan berkas perkara ke pengadilan. Kejati NTB memastikan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. (red)

Advertisement

Next Article

Gibran di Forum CEO Johannesburg: Afrika Adalah Masa Depan, Kita Bangun Bersama

Keywords Berita
Traktir Jurnalis Kopi
Suka dengan tulisan jurnalis ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan berita berkualitas.
Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar.
×

Dukung Jurnalisme Kami

Pilih nominal dukungan Anda untuk menyemangati tim redaksi kami.

Rp 10k
Rp 25k
Rp 50k
Secure Payment by DOKU

Halo Pembaca!

Iklan membantu kami membiayai jurnalisme berkualitas. Mohon pertimbangkan untuk menonaktifkan Ad-Blocker kamu di situs ini ya. Terima kasih! 🙏

Lanjut Membaca? Kembali ke posisi terakhir Anda.