Infodagang, SURABAYA – Elina Widjajanti (80), lansia yang menjadi korban dugaan aksi premanisme berkedok sengketa lahan, akhirnya buka suara di hadapan penyidik Polda Jawa Timur.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung Minggu (28/12/2025), Elina menceritakan detik-detik mencekam saat dirinya diusir paksa dan rumahnya diratakan dengan tanah oleh sekelompok oknum organisasi masyarakat (ormas).
Kasus yang bermula pada 6 Agustus 2025 ini kini menjadi sorotan publik. Elina mengaku sama sekali tidak mengenal sosok berinisial S, pihak yang diduga menjadi dalang pengerahan massa tersebut.
Ditarik Paksa Keluar Rumah
Elina mengenang kejadian traumatis tersebut dengan detail. Saat itu, ia dipaksa meninggalkan huniannya tanpa ada negosiasi yang manusiawi.
“Saya tidak kenal S. Tiba-tiba saya didatangi, lalu tubuh saya diangkat dan ditarik keluar secara paksa,” ungkap Elina dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/12/2025).
Sebelum pengusiran terjadi, Elina sempat menantang S untuk menunjukkan legalitas kepemilikan tanah.
Elina memegang surat Letter C sebagai bukti haknya, sementara pihak S hanya mengklaim secara lisan tanpa berani menunjukkan dokumen tandingan.
“Saya tanya, mana suratnya? Dia (S) mengaku punya, tapi cuma diam saja. Map yang dibawanya hanya dikempit, tidak pernah dibuka atau ditunjukkan, lalu dia pergi begitu saja,” tambah Elina.
Kuasa Hukum: Tidak Ada Bukti Dokumen
Kuasa hukum Elina, Wellem Mintaraja, menegaskan bahwa kliennya telah diperiksa bersama empat saksi lainnya, yang terdiri dari penghuni rumah dan kerabat.
“Pemeriksaan fokus seputar kejadian pengusiran. Klien kami menegaskan bahwa sejak malam kejadian hingga rumah dibongkar, pihak lawan tidak pernah sekali pun menunjukkan bukti surat Letter C yang diklaim,” jelas Wellem.
Polda Jatim Naikkan Status ke Penyidikan
Sementara itu, pihak kepolisian memastikan kasus ini berjalan serius. Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menyatakan bahwa status perkara telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Peningkatan status ini menandakan polisi telah menemukan unsur pidana yang kuat.
“Kasus ini sudah menjadi atensi kami sejak laporan masuk pada 29 Oktober 2025. Setelah serangkaian penyelidikan, kami yakin ada peristiwa pidana, sehingga statusnya kami naikkan,” tegas Kombes Pol Widi.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa enam orang saksi untuk menyusun konstruksi hukum yang utuh guna menetapkan tersangka.
“Kami pastikan proses hukum berjalan profesional, independen, dan murni berdasarkan fakta di lapangan,” pungkasnya. (red)








Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE