Infodagang.com, JAKARTA – Langkah hukum terhadap buronan kasus dugaan korupsi, Muhammad Riza Chalid (MRC), memasuki babak baru.
Divisi Humas Polri bersama Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri secara resmi mengumumkan penerbitan Red Notice terhadap tersangka tersebut.
Koordinasi Intensif dengan Interpol
Kadiv Humas Polri menegaskan bahwa keberadaan MRC saat ini telah terpantau.
Melalui Divhubinter, Polri terus menjalin koordinasi intensif dengan Interpol Headquarters di Lyon, Prancis, serta mitra penegak hukum internasional lainnya.
Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan meski pelaku berada di luar yurisdiksi Indonesia.
Polri berkomitmen melakukan penegakan hukum secara konsisten dan tanpa pandang bulu, terutama pada kasus kejahatan lintas negara yang merugikan keuangan negara.
Mempersempit Ruang Gerak Buronan
Dengan terbitnya Red Notice, identitas dan status hukum Muhammad Riza Chalid kini telah disebarkan ke 196 negara anggota Interpol.
Hal ini secara otomatis mempersempit ruang gerak buronan di kancah internasional.
“Sinergi antara Polri dan Interpol merupakan bukti nyata komitmen negara dalam menegakkan keadilan dan mengejar pelaku korupsi di mana pun mereka bersembunyi.”
Meskipun proses pemulangan (ekstradisi) sangat bergantung pada regulasi hukum di negara tempat buronan berada, Polri memastikan seluruh prosedur diplomatik dan hukum akan dimaksimalkan.
Sinergi ini diharapkan dapat segera membawa tersangka kembali ke tanah air untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (red)






Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE