Kreator Konten Bukan Pers! Hati-hati Jeratan UU ITE di Medsos
0:00
--:--
Kreator Konten Bukan Pers! Hati-hati Jeratan UU ITE di Medsos
Eksplorasi INFODAGANG.COM
Infodagang.com / News

Kreator Konten Bukan Pers! Hati-hati Jeratan UU ITE di Medsos

X
konten kreator bukan pers

Infodagang.com, PATI – Seiring menjamurnya konten kreator di Bumi Mina Tani, fenomena unggahan yang memicu kegaduhan mulai menjadi sorotan.

Tak jarang, konten yang diproduksi justru membenturkan antara masyarakat, Pemerintah Kabupaten Pati, hingga Aparat Penegak Hukum (APH).

Namun, benarkah konten kreator memiliki kekebalan hukum layaknya wartawan?

Bukan Pers, Kreator Konten Terikat UU ITE

Banyak masyarakat salah kaprah menganggap bahwa memiliki ribuan pengikut dan mengunggah informasi publik otomatis membuat seseorang menjadi bagian dari pers.

Faktanya, secara legalitas, mayoritas konten kreator di media sosial tidak termasuk dalam kategori pers sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pers itu harus berbadan hukum resmi dan tunduk pada Kode Etik Jurnalistik. Jika hanya mengunggah video opini atau informasi di media sosial tanpa verifikasi, mereka adalah warga sipil biasa yang terikat penuh pada UU ITE,” ujar praktisi hukum saat memberikan gambaran terkait etika digital.

‎Risiko Pidana di Balik Konten Provokasi

Konten yang bersifat mengadu domba atau menyebarkan kebencian (SARA) memiliki risiko hukum yang sangat serius.

Berdasarkan aturan yang berlaku, konten kreator dapat dituntut atas:

1. Pencemaran Nama Baik: Menyerang kehormatan individu atau instansi tanpa bukti valid.

2. Penyebaran Berita Bohong (Hoaks): Memicu keonaran di tengah masyarakat dengan informasi yang tidak terverifikasi.

3. Ujaran Kebencian: Memprovokasi massa untuk membenci kelompok atau institusi tertentu.

Berbeda dengan produk jurnalistik yang penyelesaiannya melalui mekanisme Hak Jawab di Dewan Pers, konten kreator yang melakukan pelanggaran dapat langsung diproses secara pidana oleh Kepolisian melalui laporan pihak yang dirugikan.

Edukasi untuk Masyarakat Pati

Masyarakat diharapkan lebih cerdas dalam memilah informasi.

Konten yang bersifat provokatif atau “adu domba” seringkali dibuat hanya demi mengejar engagement (klik dan tayangan) tanpa memedulikan kondusivitas daerah.

“Warga Pati harus kritis. Jangan mudah terprovokasi oleh narasi yang menyudutkan salah satu pihak tanpa dasar yang jelas. Kebebasan berekspresi ada batasnya, yaitu hak orang lain dan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Dengan memahami batasan hukum ini, diharapkan para kreator di Pati lebih bijak dalam berkarya membangun daerah dengan kritik yang konstruktif, bukan dengan narasi yang memecah belah. (red)

Advertisement

Next Article

BEI Pecah Klasifikasi Investor Jadi 27: Transaksi Jumbo Kini Terlacak

Traktir Jurnalis Kopi
Suka dengan tulisan jurnalis ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan berita berkualitas.
Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar.
×

Dukung Jurnalisme Kami

Pilih nominal dukungan Anda untuk menyemangati tim redaksi kami.

Rp 10k
Rp 25k
Rp 50k
Secure Payment by DOKU

Halo Pembaca!

Iklan membantu kami membiayai jurnalisme berkualitas. Mohon pertimbangkan untuk menonaktifkan Ad-Blocker kamu di situs ini ya. Terima kasih! 🙏

Lanjut Membaca? Kembali ke posisi terakhir Anda.