BAZNAS Tegaskan Dana ZIS Tak Digunakan untuk Program Makan Bergizi
0:00
--:--
BAZNAS Tegaskan Dana ZIS Tak Digunakan untuk Program Makan Bergizi
Eksplorasi INFODAGANG.COM
Infodagang.com / News

BAZNAS Tegaskan Dana ZIS Tak Digunakan untuk Program Makan Bergizi

X
Baznas

Infodagang.com, JAKARTA – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI memberikan klarifikasi tegas mengenai pemanfaatan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS).

BAZNAS memastikan bahwa dana yang dihimpun dari muzaki sama sekali tidak digunakan untuk mendanai program pemerintah, Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM., menyatakan bahwa seluruh dana ZIS memiliki aturan syariat yang ketat dan tidak dapat dialihkan di luar peruntukan yang telah ditetapkan.

“Kami tegaskan bahwa ZIS yang dititipkan masyarakat tidak digunakan sepersen pun untuk program Makan Bergizi Gratis. Seluruhnya disalurkan sesuai ketentuan delapan asnaf demi kemaslahatan umat,” ujar Rizaludin dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/2/2026).

Fokus pada Delapan Asnaf

Rizaludin menjelaskan bahwa berdasarkan syariat Islam, dana zakat hanya boleh disalurkan kepada delapan golongan penerima (asnaf), yaitu:

1. Fakir dan Miskin
​2. Amil (Pengelola zakat)
​3. Muallaf
​4. Riqab (Hamba sahaya)
​5. Gharimin (Orang yang terlilit utang)
​6. Fisabilillah
​7. Ibnu Sabil (Musafir)

Ketentuan ini menjadi koridor utama dalam tata kelola BAZNAS agar proses distribusi tetap berada di jalur syariah dan regulasi yang berlaku.

Perbedaan Sumber Dana MBG dan ZIS

Lebih lanjut, Rizaludin menekankan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan pengelolaan zakat berada dalam sistem pendanaan yang berbeda.

Program MBG merupakan inisiatif pemerintah yang dibiayai melalui anggaran negara (APBN), sedangkan dana ZIS adalah amanah masyarakat yang dikelola secara independen berdasarkan hukum Islam,” tambahnya.

Oleh karena itu, dana zakat tidak bisa dialihkan untuk program di luar kategori asnaf, termasuk MBG, meskipun program tersebut memiliki tujuan sosial.

Prinsip 3A: Aman Syar’i, Regulasi, dan NKRI

Dalam menjalankan tugasnya, BAZNAS selalu berpegang pada prinsip 3A: Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.

Prinsip ini menjamin bahwa pengelolaan zakat tidak hanya sesuai dengan ajaran agama, tetapi juga patuh pada hukum negara dan kepentingan bangsa. Saat ini, fokus distribusi ZIS tetap pada:

– Pengentasan kemiskinan.

Peningkatan akses pendidikan dan kesehatan.

– Pemberdayaan ekonomi masyarakat kecil.

Bantuan kemanusiaan bagi kelompok rentan.

Himbauan kepada Masyarakat

Menutup keterangannya, Rizaludin mengimbau agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh isu atau informasi yang tidak valid.

Ia menjamin transparansi penuh melalui proses audit berkala.

“Masyarakat dapat memantau laporan pertanggungjawaban kami secara terbuka melalui website resmi di www.baznas.go.id,” pungkasnya. (red)

Advertisement

Next Article

Anomali Fiskal Pati Dalam 2 Bulan: Belanja Rp143 M, Pendapatan Cuma Rp9 M

Traktir Jurnalis Kopi
Suka dengan tulisan jurnalis ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan berita berkualitas.
Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar.
×

Dukung Jurnalisme Kami

Pilih nominal dukungan Anda untuk menyemangati tim redaksi kami.

Rp 10k
Rp 25k
Rp 50k
Secure Payment by DOKU

Halo Pembaca!

Iklan membantu kami membiayai jurnalisme berkualitas. Mohon pertimbangkan untuk menonaktifkan Ad-Blocker kamu di situs ini ya. Terima kasih! 🙏

Lanjut Membaca? Kembali ke posisi terakhir Anda.