Data 795 Ribu Wajib Pajak Pati Bocor, Diduga Sengaja Disebarkan
0:00
--:--
Data 795 Ribu Wajib Pajak Pati Bocor, Diduga Sengaja Disebarkan
Eksplorasi INFODAGANG.COM
Infodagang.com / News

Data 795 Ribu Wajib Pajak Pati Bocor, Diduga Sengaja Disebarkan

X
15076_11zon

‎Infodagang.com, PATIKabupaten Pati kembali diguncang kasus kebocoran data pribadi skala besar.

Kali ini, berdasarkan data laporan tahun 2023 sebanyak 795.214 wajib pajak diduga bocor dan diperjualbelikan pihak tidak bertanggung jawab.

Kebocoran data pertama kali diungkap pengamat keamanan siber, Hilal, melalui situs pbb.patikab.go.id yang menampilkan data JSON secara terbuka.

Menurut Hilal, data yang bocor tidak hanya mencakup nomor NOP sjaa, tetapi juga informasi pribadi lainnya seperti NIK, nama, alamat, hingga NJOP.

“kami telah meminta klarifikasi ke Kepala Diskominfo Pati, ternyata Server dan Aplikasi PBB tidak dikelola di instansinya melainkan dikelola BPKAD sendiri,” ujarnya.

‎Ia menilai bahwa kejadian ini menunjukkan kecerobohan pimpinan dalam pengamanan data di Kabupaten Pati.

“yang pasti data itu memang sengaja dibocorkan, tidak dihack atau phising oleh hacker,” katanya.

Berdasarkan Perda Pati No 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Pasal 144 disebutkan Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak, diancam dengan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) No. 27 Tahun 2022, menyebutkan pihak yang paling bertanggung jawab atas kebocoran data pajak daerah adalah Pengendali Data Pribadi, yang dalam konteks ini adalah instansi pemerintah yang mengelola data tersebut.

Secara rinci, berikut adalah pembagian tanggung jawabnya:

1. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah / BPKAD

Sebagai penyelenggara sistem elektronik (pengendali data) tingkat daerah, Kepala Badan atau Dinas terkait bertanggung jawab langsung atas keamanan data wajib pajak yang dikelolanya.

2. Kepala Daerah (Bupati/Wali Kota)

Sebagai pemimpin tertinggi di daerah, mereka bertanggung jawab atas kebijakan keamanan siber dan perlindungan data yang dilaksanakan oleh dinas-dinas di bawah naungannya.

3. Dinas Kominfo Daerah (Diskominfo)

Bertanggung jawab atas infrastruktur keamanan siber dan teknologi informasi yang digunakan untuk menyimpan data tersebut.

4. Kemenkomdigi (Pusat)

Kementerian Komunikasi dan Digital bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap pemrosesan data pribadi dan wajib diberitahu dalam waktu 3×24 jam jika terjadi kebocoran data. (red)

Advertisement

Next Article

Kualitas Portofolio Terjaga, BRI Finance Catat NPF 2,23% per Februari 2026

Traktir Jurnalis Kopi
Suka dengan tulisan jurnalis ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan berita berkualitas.
Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar.
×

Dukung Jurnalisme Kami

Pilih nominal dukungan Anda untuk menyemangati tim redaksi kami.

Rp 10k
Rp 25k
Rp 50k
Secure Payment by DOKU

Halo Pembaca!

Iklan membantu kami membiayai jurnalisme berkualitas. Mohon pertimbangkan untuk menonaktifkan Ad-Blocker kamu di situs ini ya. Terima kasih! 🙏

Lanjut Membaca? Kembali ke posisi terakhir Anda.