Polresta Pati Bekuk Tiga Tersangka Perusak Warung Rica-rica di Jakenan Akibat Tersinggung Pelayanan
0:00
--:--
Polresta Pati Bekuk Tiga Tersangka Perusak Warung Rica-rica di Jakenan Akibat Tersinggung Pelayanan
Eksplorasi INFODAGANG.COM
Infodagang.com / News

Polresta Pati Bekuk Tiga Tersangka Perusak Warung Rica-rica di Jakenan Akibat Tersinggung Pelayanan

X
Polresta Pati Bekuk Tiga Tersangka Perusak Warung Rica-rica di Jakenan Akibat Tersinggung Pelayanan
Baca 10 detik
  • Polresta Pati mengungkap perusakan warung di Jakenan, tiga tersangka ditangkap.
  • Tiga pelaku rusak warung karena emosi layanan lambat, kini ditahan.
  • Tersangka dijerat Pasal 170 KUHP atas kekerasan, ancaman tujuh tahun penjara.

Infodagang.com, PATI Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perusakan warung rica-rica yang terjadi di wilayah Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati.

Tiga orang terduga pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka atas aksi anarkis yang dipicu emosi sesaat karena masalah pelayanan warung.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Pati pada Sabtu (25/10/2025).

Ketiga tersangka, masing-masing berinisial H, MRZ, dan HR, diduga melakukan perusakan setelah merasa tersinggung karena pesanan rica-rica yang mereka minta tidak segera dilayani oleh pemilik warung.

Kasus bermula dari laporan Dwi Prasetyo bin Pardi, pemilik warung di Desa Tanjungsari, Kecamatan Jakenan, kepada Polsek Jakenan.

Warungnya dilaporkan mengalami kerusakan parah akibat dirusak sekelompok orang pada Kamis dini hari (16/10/2025), sekitar pukul 01.00 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Heri Dwi Utomo, menjelaskan bahwa aksi perusakan ini murni terjadi secara spontan.

“Para pelaku merasa tidak dilayani dengan cepat, kemudian mereka marah dan melakukan perusakan terhadap properti warung dan fasilitas di sekitarnya,” ujar Kompol Heri.

Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit meja kayu yang rusak, satu unit pintu ruko yang mengalami kerusakan, dan satu buah beton pembatas jalan yang peyok akibat ulah pelaku.

“Keterangan saksi-saksi menguatkan bahwa para pelaku bertindak anarkis tanpa alasan yang bisa dibenarkan,” tegas Kompol Heri.

Penyidik juga telah memeriksa dua orang saksi, AN dan DP, yang berada di sekitar lokasi saat peristiwa berlangsung. Keterangan saksi dinilai sangat membantu dalam menelusuri kronologi kejadian.

Akibat perbuatannya, Kompol Heri Dwi Utomo menyatakan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang.

“Ancaman hukuman bagi para tersangka maksimal tujuh tahun penjara. Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan objektif,” tandasnya.

Di akhir keterangannya, Kompol Heri Dwi mengimbau masyarakat agar selalu menahan diri dan mengendalikan emosi dalam situasi apa pun.

“Masalah kecil seperti pelayanan di warung tidak seharusnya berujung kekerasan atau tindakan anarkis. Polresta Pati berkomitmen menindak tegas setiap tindakan yang meresahkan masyarakat,” tutupnya. (red)

Advertisement

Next Article

Radioaktif Cesium-137 Paksa Pemusnahan Hewan di Banten, Ancam Rantai Makanan Warga

Traktir Jurnalis Kopi
Suka dengan tulisan jurnalis ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan berita berkualitas.
Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar.
×

Dukung Jurnalisme Kami

Pilih nominal dukungan Anda untuk menyemangati tim redaksi kami.

Rp 10k
Rp 25k
Rp 50k
Secure Payment by DOKU

Halo Pembaca!

Iklan membantu kami membiayai jurnalisme berkualitas. Mohon pertimbangkan untuk menonaktifkan Ad-Blocker kamu di situs ini ya. Terima kasih! 🙏

Lanjut Membaca? Kembali ke posisi terakhir Anda.