Infodagang.com, PATI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perusakan warung rica-rica yang terjadi di wilayah Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati.
Tiga orang terduga pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka atas aksi anarkis yang dipicu emosi sesaat karena masalah pelayanan warung.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Pati pada Sabtu (25/10/2025).
Ketiga tersangka, masing-masing berinisial H, MRZ, dan HR, diduga melakukan perusakan setelah merasa tersinggung karena pesanan rica-rica yang mereka minta tidak segera dilayani oleh pemilik warung.
Kasus bermula dari laporan Dwi Prasetyo bin Pardi, pemilik warung di Desa Tanjungsari, Kecamatan Jakenan, kepada Polsek Jakenan.
Warungnya dilaporkan mengalami kerusakan parah akibat dirusak sekelompok orang pada Kamis dini hari (16/10/2025), sekitar pukul 01.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Heri Dwi Utomo, menjelaskan bahwa aksi perusakan ini murni terjadi secara spontan.
“Para pelaku merasa tidak dilayani dengan cepat, kemudian mereka marah dan melakukan perusakan terhadap properti warung dan fasilitas di sekitarnya,” ujar Kompol Heri.
Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit meja kayu yang rusak, satu unit pintu ruko yang mengalami kerusakan, dan satu buah beton pembatas jalan yang peyok akibat ulah pelaku.
“Keterangan saksi-saksi menguatkan bahwa para pelaku bertindak anarkis tanpa alasan yang bisa dibenarkan,” tegas Kompol Heri.
Penyidik juga telah memeriksa dua orang saksi, AN dan DP, yang berada di sekitar lokasi saat peristiwa berlangsung. Keterangan saksi dinilai sangat membantu dalam menelusuri kronologi kejadian.
Akibat perbuatannya, Kompol Heri Dwi Utomo menyatakan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang.
“Ancaman hukuman bagi para tersangka maksimal tujuh tahun penjara. Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan objektif,” tandasnya.
Di akhir keterangannya, Kompol Heri Dwi mengimbau masyarakat agar selalu menahan diri dan mengendalikan emosi dalam situasi apa pun.
“Masalah kecil seperti pelayanan di warung tidak seharusnya berujung kekerasan atau tindakan anarkis. Polresta Pati berkomitmen menindak tegas setiap tindakan yang meresahkan masyarakat,” tutupnya. (red)







Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE