Infodagang.com, MATARAM – Penanganan kasus dugaan korupsi dan gratifikasi yang melibatkan dana “siluman” atau dana pokok pikiran (Pokir) DPRD Nusa Tenggara Barat memasuki babak baru.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB secara resmi melakukan penahanan paksa terhadap dua orang tersangka berinisial IJU dan MNI.
Langkah tegas ini diambil setelah penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status keduanya dari saksi menjadi tersangka.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, S.H., M.H., dalam keterangan resminya mengonfirmasi penahanan tersebut. Ia menegaskan bahwa upaya paksa ini dilakukan guna memperlancar proses penyidikan.
“Benar, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak penetapan tersangka,” ujar Zulkifli kepada awak media.
Demi keamanan dan prosedur hukum, kedua tersangka ditempatkan di lokasi terpisah usai menjalani pemeriksaan kesehatan.
Satu tersangka dibawa ke Lapas Kelas IIA Lombok Barat, sementara tersangka lainnya dititipkan di Rutan Kelas II Praya.
Kasus ini bermula dari temuan penyidik terkait adanya anomali dan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Pokir anggota DPRD NTB.
Penyelidikan intensif mengungkap modus operandi yang mengarah pada praktik gratifikasi atau penerimaan dana tidak sah.
Dalam proses penyidikan yang berjalan, tim Pidsus Kejati NTB berhasil mengamankan aset negara yang cukup signifikan.
“Penyidik telah melakukan penyitaan uang tunai lebih dari Rp2 miliar. Selain itu, terdapat pengembalian dana dari 15 orang yang diduga turut menikmati aliran dana tersebut,” ungkap Zulkifli.
Fakta ini memperkuat dugaan bahwa aliran dana siluman tersebut melibatkan jaringan yang cukup luas dan sistematis.
Atas perbuatannya, tersangka IJU dan MNI dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi.
Penyidik menyangkakan pelanggaran Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi sembari menunggu proses pelimpahan berkas perkara ke pengadilan. Kejati NTB memastikan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. (red)







Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE