Konflik Kepentingan Kades Suwatu: Gadaikan Sertifikat Aset Desa ke Koperasi
0:00
--:--
Konflik Kepentingan Kades Suwatu: Gadaikan Sertifikat Aset Desa ke Koperasi
Eksplorasi INFODAGANG.COM
Infodagang.com / News

Konflik Kepentingan Kades Suwatu: Gadaikan Sertifikat Aset Desa ke Koperasi

X
Konflik Kepentingan Kades Suwatu Gadaikan Sertifikat Aset Desa ke Koperasi

Infodagang.com, PATI – Praktik dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan aset desa kembali mencuat ke permukaan.

Kali ini, sorotan tertuju pada Jamari, Kepala Desa Suwatu yang terpilih pada tahun 2021, atas tindakannya di masa lalu yang diduga merugikan keuangan desa secara sistematis.

Kronologi: Transaksi Berujung Agunan Pribadi

Kasus ini bermula pada tahun 2013, saat Jamari yang kala itu menjabat sebagai Ketua BPD, menjual sebagian sebidang tanah kepada pihak desa dengan estimasi harga Rp65 juta.

Secara substansi, sebagian tanah tersebut telah sah menjadi Aset Desa (Bondo Deso) karena dibayar menggunakan dana publik.

Namun, investigasi tim data Infodagang.com menemukan kejanggalan yang lebih fatal.

Alih-alih melakukan balik nama, pada tahun 2014 Jamari justru menjaminkan sertifikat tanah yang disinyalir sebagai aset desa tersebut ke Koperasi di Winong untuk kepentingan pribadi.

Analisis Hukum: Penipuan dan Penggelapan

Tindakan menjaminkan aset yang sudah dijual merupakan pelanggaran serius.

Secara hukum pidana, Jamari dapat terjerat dua pasal sekaligus dalam KUHP:

Pasal 378 (Penipuan): Memberikan kesan kepada pihak koperasi bahwa tanah tersebut miliknya secara penuh, padahal haknya telah berpindah ke desa.

Pasal 372 (Penggelapan): Menjaminkan hak ekonomis milik desa untuk keuntungan pribadi.

Indikasi Tipikor dan Kerugian Negara

Karena transaksi awal menggunakan dana APBDes, kasus ini meluas ke ranah Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Jika uang tersebut keluar namun asetnya justru dijadikan agunan hutang pribadi, maka terjadi Kerugian Keuangan Negara.

Mantan Kepala Desa, Suharto, juga terseret dalam pusaran ini.

Ia dinilai melakukan kelalaian administratif berat karena membiarkan aset desa tanpa legalitas (pemecahan sertifikat) selama bertahun-tahun, yang membuka celah terjadinya penyelewengan ini.

Konflik Kepentingan yang Ekstrim

Terpilihnya Jamari sebagai Kepala Desa pada 2021 memperburuk situasi.

Sebagai pucuk pimpinan desa, ia memiliki kewajiban konstitusional untuk menjaga aset desa.

Namun, faktanya ia berada dalam posisi Conflict of Interest karena dirinya sendirilah yang menggadaikan aset tersebut.

“Secara perdata, desa memiliki hak kuat untuk menuntut penyerahan sertifikat. Secara pidana, unsur korupsi sangat kental karena ada dana negara yang menguap menjadi jaminan hutang pribadi,” ujar praktisi hukum yang memantau kasus ini.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat desa menuntut transparansi dan pengembalian aset desa yang saat ini masih tersandera di koperasi. (red)

Advertisement

Next Article

Dukung Indonesia Asri, Pemkab Pati Masifkan Gerakan Jumat Bersih

Traktir Jurnalis Kopi
Suka dengan tulisan jurnalis ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan berita berkualitas.
Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar.
×

Dukung Jurnalisme Kami

Pilih nominal dukungan Anda untuk menyemangati tim redaksi kami.

Rp 10k
Rp 25k
Rp 50k
Secure Payment by DOKU

Halo Pembaca!

Iklan membantu kami membiayai jurnalisme berkualitas. Mohon pertimbangkan untuk menonaktifkan Ad-Blocker kamu di situs ini ya. Terima kasih! 🙏

Lanjut Membaca? Kembali ke posisi terakhir Anda.