Infodagang.com, PATI – Suasana ceria yang biasanya menyelimuti PAUD Terpadu Berdikari di Jalan A. Yani, Desa Winong, mendadak senyap.
Bukan karena hari libur nasional, melainkan akibat bayang-bayang keresahan yang menyelimuti lingkungan sekolah.
Institusi pendidikan anak usia dini ini terpaksa menghentikan operasionalnya selama dua hari, terhitung sejak Selasa (12/5/2026).
Penelusuran di lapangan mengungkap bahwa kebijakan drastis ini diambil setelah munculnya aktivitas kelompok masyarakat yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Kelompok ini mendirikan posko tepat bersebelahan dengan gerbang sekolah, sebuah langkah yang memicu alarm kewaspadaan bagi pihak sekolah dan orang tua murid.
Kepala Sekolah PAUD Berdikari mengonfirmasi bahwa keputusan meliburkan siswa adalah langkah darurat untuk memitigasi risiko.
Menurutnya, keberadaan massa di samping area bermain anak-anak menciptakan atmosfer yang tidak kondusif bagi perkembangan mental peserta didik.
“Kami tidak ingin mengambil risiko. Keputusan meliburkan kegiatan belajar mengajar (KBM) dari Selasa hingga Rabu ini murni demi keselamatan dan menjaga mental anak-anak dari hal-hal yang tidak diinginkan,” tegas sang Kepala Sekolah saat dikonfirmasi.
Keresahan ini bukan tanpa alasan. Para wali murid yang setiap hari melakukan antar-jemput merasa terganggu dengan kehadiran posko tersebut.
Mereka khawatir, interaksi atau keramaian massa dari AMPB dapat memberikan dampak traumatis bagi anak-anak yang masih di bawah umur.
Fakta mengejutkan muncul saat pihak sekolah melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati.
Berdasarkan hasil pertemuan tersebut, diketahui bahwa aktivitas pendirian posko AMPB di lokasi tersebut ditengarai tidak mengantongi izin resmi.
Pihak sekolah mengaku berada dalam posisi sulit.
“Kami sebenarnya ingin menegur, tapi ada rasa khawatir. Setelah berkoordinasi, Disdikbud sepakat bahwa langkah terbaik saat ini adalah meliburkan sekolah,” tambahnya.
Suara Arus Bawah: “Jangan Ganggu Sekolah”
Kritik tajam juga datang dari tokoh masyarakat setempat berinisial A.
Ia menyayangkan mengapa aspirasi politik atau gerakan massa harus bersinggungan langsung dengan fasilitas pendidikan.
Gangguan Lingkungan: Keberadaan posko dianggap merusak ketenangan warga.
Hak Pendidikan Terampas: Anak-anak kehilangan jam pelajaran akibat ketakutan akan potensi konflik.
Etika Demonstrasi: Demonstrasi seharusnya dilakukan tanpa mengorbankan kepentingan publik, terutama anak-anak.
“Silakan beraspirasi atau berdemo, itu hak warga negara. Tapi jangan sampai melumpuhkan kegiatan belajar mengajar. Ini sangat disayangkan,” cetus A dengan nada kecewa.
Konteks Pergerakan AMPB
Sebagai informasi, posko AMPB di Jalan A. Yani tersebut merupakan titik kumpul utama untuk persiapan aksi demonstrasi besar-besaran yang dijadwalkan pada Rabu, 13 Mei 2026.
Gerakan ini diklaim sebagai wadah pengaduan masyarakat terkait evaluasi kinerja Polresta Pati.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak AMPB terkait keluhan warga dan sekolah yang merasa terintimidasi oleh keberadaan posko mereka.
Kini, publik menanti tindakan tegas dari otoritas terkait agar hak pendidikan anak-anak di Desa Winong tidak terus tergadai oleh kepentingan kelompok tertentu. (red)








Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE