Gebrak Pasar! Bupati Kudus Wajibkan ASN Belanja di Pasar Tradisional, Sisihkan Minimal Rp50 Ribu
0:00
--:--
Gebrak Pasar! Bupati Kudus Wajibkan ASN Belanja di Pasar Tradisional, Sisihkan Minimal Rp50 Ribu
Eksplorasi INFODAGANG.COM
Infodagang.com / Ekonomi

Gebrak Pasar! Bupati Kudus Wajibkan ASN Belanja di Pasar Tradisional, Sisihkan Minimal Rp50 Ribu

X
Gebrak Pasar! Bupati Kudus Wajibkan ASN Belanja di Pasar Tradisional, Sisihkan Minimal Rp50 Ribu
Baca 10 detik
  • Bupati Kudus luncurkan Gerakan ASN Belanja di Pasar Tradisional.
  • Bertujuan hidupkan ekonomi pasar rakyat, UMKM, dan kegiatan sosial.
  • ASN wajib sisihkan minimal Rp50 ribu, diatur via Surat Edaran resmi.

Infodagang.com, KUDUS – Pemandangan tak biasa mewarnai Pasar Kaliputu, Kudus, pada Minggu pagi (19/10/2025).

Bukan hanya para pedagang dan pembeli yang sibuk bertransaksi, namun tampak Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, ikut membaur sambil menenteng keranjang belanja.

Kehadiran Bupati Sam’ani di pasar tradisional itu bukan sekadar kunjungan, melainkan peluncuran resmi Gerakan ASN Belanja di Pasar Tradisional.

Sebuah inisiatif strategis yang digagas Pemkab Kudus untuk menghidupkan kembali denyut nadi ekonomi pasar rakyat dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal.

Dengan senyum ramah, Bupati Sam’ani menyapa dan berdialog ringan dengan para pedagang.

Ia terlihat santai memilih sayuran segar, buah-buahan, hingga bahan pokok lainnya. Sam’ani menegaskan bahwa gerakan ini jauh lebih dari sekadar ajakan untuk berbelanja.

“Hari ini kita belanja ke Pasar Kaliputu. Ini adalah wujud nyata kepedulian dan upaya agar teman-teman pedagang dan UMKM di sini semakin berdaya,” ujar Sam’ani dengan semangat.

Tak hanya untuk konsumsi pribadi, hasil belanja orang nomor satu di Kudus itu langsung disalurkan.

“Hasil belanja kali ini akan kami kirim ke panti asuhan. Semoga bermanfaat dan barokah. Ayo, kita galakkan belanja ke pasar tradisional,” tegasnya, yang disambut antusias pedagang.

Wajib Sisihkan Minimal Rp50 Ribu

Gerakan ini direncanakan akan digalakkan secara masif di seluruh lingkungan Pemkab Kudus.

ASN diwajibkan menyisihkan minimal Rp50 ribu, terutama setelah menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau setiap hari Jumat.

Kegiatan belanja ini dianjurkan untuk dilakukan setelah kegiatan olahraga Jumat pagi atau sepulang kerja.

Hasil belanjaan memiliki fleksibilitas; bisa dibawa pulang untuk keluarga, atau disalurkan kepada pihak yang membutuhkan.

“Gerakan ini bisa kita niatkan sebagai ibadah sosial, hukumnya Fardu Kifayah (dianjurkan),” tutur Bupati Sam’ani.

“Kita akan mulai Jumat depan. Harapannya, pasar-pasar di Kudus kembali ramai, pedagang lebih semangat, dan roda ekonomi lokal terus bergerak.” imbuhnya

Respon Keluhan Pedagang dan Langkah Resmi

Inisiatif ini sekaligus menjadi respons empati pemerintah daerah terhadap keluhan pedagang pasar tradisional yang belakangan ini merasa sepinya pembeli akibat persaingan.

Untuk memastikan gerakan ini berjalan efektif, Bupati Sam’ani menyatakan pihaknya akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) resmi yang mengikat seluruh ASN di Kudus agar berpartisipasi aktif.

“Kita ingin ASN tidak hanya bekerja di balik meja, tapi juga hadir di tengah masyarakat. Dengan belanja di pasar tradisional, kita secara langsung membantu ekonomi rakyat kecil,” pungkasnya.

Usai berbelanja, Bupati Sam’ani menyerahkan seluruh hasil belanjaan kepada Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Samsah di Singocandi.

Penyaluran ini membuktikan bahwa gerakan tersebut memiliki tujuan ganda: mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus membantu pihak yang membutuhkan uluran tangan.

Gerakan ASN belanja ke pasar tradisional ini menjadi cerminan nyata kepedulian dan solidaritas sosial. Di tengah tantangan ekonomi, langkah ini adalah simbol kebersamaan dan harapan baru bagi pedagang kecil untuk terus bertahan dan tumbuh. (red)

Advertisement

Next Article

Setetes Darah, Harapan Nyawa: Polres Kudus Tunjukkan Empati Sosial di HUT Humas Polri

Traktir Jurnalis Kopi
Suka dengan tulisan jurnalis ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan berita berkualitas.
Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar.
×

Dukung Jurnalisme Kami

Pilih nominal dukungan Anda untuk menyemangati tim redaksi kami.

Rp 10k
Rp 25k
Rp 50k
Secure Payment by DOKU

Halo Pembaca!

Iklan membantu kami membiayai jurnalisme berkualitas. Mohon pertimbangkan untuk menonaktifkan Ad-Blocker kamu di situs ini ya. Terima kasih! 🙏

Lanjut Membaca? Kembali ke posisi terakhir Anda.