Kemnaker Tegaskan BSU BPJS Ketenagakerjaan Belum Ada Pencairan Lagi di Oktober 2025
0:00
--:--
Kemnaker Tegaskan BSU BPJS Ketenagakerjaan Belum Ada Pencairan Lagi di Oktober 2025
Eksplorasi INFODAGANG.COM
Infodagang.com / Bisnis

Kemnaker Tegaskan BSU BPJS Ketenagakerjaan Belum Ada Pencairan Lagi di Oktober 2025

X
Kemnaker Tegaskan BSU BPJS Ketenagakerjaan Belum Ada Pencairan Lagi di Oktober 2025

Infodagang.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia kembali menegaskan bahwa hingga hari ini, Jumat, 24 Oktober 2025, belum ada kebijakan atau jadwal resmi mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap lanjutan untuk pekerja/buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi maraknya informasi di media sosial yang mengklaim adanya pencairan BSU sebesar Rp600.000 pada bulan Oktober 2025.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli (nama dan jabatan dapat menyesuaikan dengan data terbaru, ini contoh), memastikan bahwa kabar tersebut tidak benar alias hoaks.

“Kami lihat ada di-posting media, cek BSU bulan Oktober. Sampai sekarang itu belum ada. Mungkin bisa diasumsikan itu tidak ada,” ujar Yassierli.

Program BSU 2025 Selesai di Periode Sebelumnya

Menaker menjelaskan, program BSU tahun 2025 yang datanya bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan telah selesai penyalurannya pada pertengahan tahun, yaitu untuk periode Juni hingga Juli 2025.

Bantuan yang diberikan adalah uang tunai sebesar Rp600.000 per penerima, yang disalurkan kepada pekerja formal dengan kriteria tertentu, salah satunya adalah menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025 dan memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.

Hingga saat ini, pemerintah belum menerima arahan lebih lanjut dari Presiden terkait perpanjangan atau penambahan tahap pencairan BSU.

Pihak Kemnaker masih melakukan evaluasi terhadap efektivitas dan anggaran program BSU sebelumnya.

Imbauan dan Cara Cek Resmi

Masyarakat, khususnya para pekerja, diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak bersumber dari kanal resmi pemerintah. Pengumuman resmi terkait BSU hanya akan disampaikan melalui situs dan media sosial resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi pekerja yang ingin memastikan status penerima BSU periode sebelumnya, pengecekan dapat dilakukan secara mandiri melalui:

  1. Situs Resmi Kemnaker: Kunjungi laman bsu.kemnaker.go.id.
  2. Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan: Kunjungi laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Pemerintah menekankan pentingnya menggunakan jalur resmi untuk menghindari penipuan atau penyebaran data pribadi. (red)

Advertisement

Next Article

Dugaan Pencucian Uang di Balik Properti Fiktif Kotabaru: Dari Dana Anak Yatim ke Rekening Mantan Istri

Keywords Berita
Traktir Jurnalis Kopi
Suka dengan tulisan jurnalis ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan berita berkualitas.
Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar.
×

Dukung Jurnalisme Kami

Pilih nominal dukungan Anda untuk menyemangati tim redaksi kami.

Rp 10k
Rp 25k
Rp 50k
Secure Payment by DOKU

Halo Pembaca!

Iklan membantu kami membiayai jurnalisme berkualitas. Mohon pertimbangkan untuk menonaktifkan Ad-Blocker kamu di situs ini ya. Terima kasih! 🙏

Lanjut Membaca? Kembali ke posisi terakhir Anda.