Gali Emas Ilegal di Tanah Sendiri, 2 Warga Sukabumi Diamankan Polisi, 33 Karung Batuan Emas Disita!
0:00
--:--
Gali Emas Ilegal di Tanah Sendiri, 2 Warga Sukabumi Diamankan Polisi, 33 Karung Batuan Emas Disita!
Eksplorasi INFODAGANG.COM
Infodagang.com / News

Gali Emas Ilegal di Tanah Sendiri, 2 Warga Sukabumi Diamankan Polisi, 33 Karung Batuan Emas Disita!

X
Gali Emas Ilegal di Tanah Sendiri, 2 Warga Sukabumi Diamankan Polisi, 33 Karung Batuan Emas Disita!

Infodagang.com, SUKABUMI – Polres Sukabumi berhasil membongkar praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di Blok Pasir Gombong, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi.

Dalam operasi tersebut, polisi menetapkan dua orang warga lokal sebagai tersangka yang melakukan penambangan ilegal di atas lahan milik pribadi.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengungkapkan bahwa dua tersangka yang diciduk memiliki peran berbeda dalam kegiatan ilegal tersebut.

Keduanya berinisial UT, pemilik lahan yang menyediakan lokasi, dan EK, yang berperan sebagai kepala tambang atau koordinator penggalian.

“Dua orang ini bekerja sama secara terorganisir. UT menyediakan lahan miliknya sebagai tempat operasi, sementara EK bertugas menyiapkan peralatan dan mengkoordinir pekerja untuk menggali ‘harta karun’ ini. Sayangnya, mereka tidak memiliki izin resmi dari pemerintah untuk melakukan kegiatan pertambangan,” jelas AKBP Samian dalam keterangan resminya, Jumat (24/10/2025).

Gali Lubang Maut Hingga 30 Meter

Metode penambangan yang digunakan para pelaku tergolong nekat dan sangat berbahaya. Mereka menggali lubang tambang secara manual, menembus lapisan tanah hingga kedalaman ekstrem, antara 20 hingga 30 meter.

Penambangan dilakukan dengan peralatan sederhana seperti hammer drill dan otot, dengan target utama bebatuan yang diyakini mengandung serpihan bijih emas. Batuan hasil galian kemudian diolah secara tradisional di lokasi untuk mengekstrak logam mulia.

Aksi ilegal yang sudah berlangsung beberapa waktu ini terendus oleh tim Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi, yang kemudian melakukan penggerebekan pada 10 September 2025.

Barang Bukti dan Jeratan Hukum

Saat penggerebekan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, yaitu:

  1. 33 karung berisi batuan bercampur tanah yang diduga kuat mengandung bijih emas.
  2. Peralatan utama, meliputi hammer drill, senter kepala, dan sarung tangan.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang serius.

Mereka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Ancaman pidana untuk kegiatan penambangan tanpa izin (PETI) ini tidak main-main, yaitu pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Kapolres Samian menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh masyarakat Sukabumi.

“Kami tekankan, kepemilikan tanah tidak serta merta memberikan hak untuk menambang sumber daya alam di dalamnya. Kegiatan pertambangan, meskipun dilakukan di tanah sendiri, wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang resmi,” tutupnya. (red)

Advertisement

Next Article

BPKAD Pati Dorong PAD 2025: Intensifkan Pajak Daerah Lewat Dialog Lintas Sektor

Keywords Berita
Traktir Jurnalis Kopi
Suka dengan tulisan jurnalis ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan berita berkualitas.
Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar.
×

Dukung Jurnalisme Kami

Pilih nominal dukungan Anda untuk menyemangati tim redaksi kami.

Rp 10k
Rp 25k
Rp 50k
Secure Payment by DOKU

Halo Pembaca!

Iklan membantu kami membiayai jurnalisme berkualitas. Mohon pertimbangkan untuk menonaktifkan Ad-Blocker kamu di situs ini ya. Terima kasih! 🙏

Lanjut Membaca? Kembali ke posisi terakhir Anda.