Infodagang.com, SEMARANG – Aksi unjuk rasa yang berujung pemblokiran Jalur Pantura Pati–Juwana berbuah pahit bagi dua tokoh sentral Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Teguh Istiyanto (49) dan Supriyono (47) alias Botok, kini harus mendekam di sel tahanan Mapolda Jawa Tengah setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara mulai 6 hingga 15 tahun.
Polda Jawa Tengah memastikan penjeratan hukum terhadap dua pentolan AMPB tersebut sudah tepat.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi, menegaskan bahwa para tersangka terbukti melakukan serangkaian pelanggaran serius yang mengganggu ketertiban umum dan membahayakan lalu lintas.
Tiga Pasal Pidanakan Kekecewaan Aksi
Kombes Pol Dwi merinci tiga pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjadi dasar penahanan:
- Pasal 160 KUHP (Penghasutan): Diterapkan karena keduanya terbukti menghasut massa AMPB untuk melakukan aksi pemblokiran jalan.
- Pasal 169 ayat (1) KUHP (Koordinator Organisasi Pelanggar Hukum): Menjerat peran Teguh dan Botok sebagai koordinator organisasi yang melakukan pelanggaran hukum.
- Pasal 192 ayat (1) KUHP (Menghalangi Jalan Umum dan Membahayakan Lalu Lintas): Pasal ini menjadi penekanan karena perbuatan mereka menghalangi jalan umum, khususnya jalur vital Pantura, yang membahayakan keselamatan lalu lintas.
“Tindakan menghambat jalur nasional seperti Pantura memiliki dampak kerugian yang besar dan sangat membahayakan pengguna jalan. Kami bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Dwi di Mapolda Jawa Tengah, Rabu (5/11/2025).
Berawal dari Konvoi ‘Balas Dendam’ Politik
Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, mengungkap akar masalah yang memicu insiden ini.
Peristiwa bermula pada Jumat (31/10/2025) setelah sidang paripurna hak angket DPRD Kabupaten Pati terhadap Bupati Sudewo.
Massa AMPB, yang dipimpin Botok dan Teguh, hadir untuk mengawal sidang dengan tuntutan pemakzulan Bupati.
Ketika hasil sidang memutuskan Bupati Sudewo tidak dimakzulkan, rasa kecewa memuncak.
“Ketika hasil sidang tidak sesuai dengan tuntutan mereka, kedua pelaku segera menghasut massa untuk konvoi dan, puncaknya, memblokir jalur Pantura Pati–Juwana sekitar pukul 18.30 WIB,” jelas Kombes Pol Jaka.
Aksi pemblokiran jalan nasional dengan melintangkan kendaraan dan membakar ban ini sempat menyebabkan kemacetan selama 15 menit dan mengganggu aktivitas masyarakat, sebelum akhirnya dibubarkan oleh petugas.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan dua mobil komando, yaitu Ford Ranger K-9365-FS dan Chevrolet D-8363-AM, serta sejumlah pakaian dan telepon genggam milik para tersangka.
Polisi pun masih terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain. (red)







Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE