Fakta Pajak UMKM Pati: Revisi Perda Lindungi PKL, Bukan Menindas!
0:00
--:--
Fakta Pajak UMKM Pati: Revisi Perda Lindungi PKL, Bukan Menindas!
Eksplorasi INFODAGANG.COM
Infodagang.com / Opini

Fakta Pajak UMKM Pati: Revisi Perda Lindungi PKL, Bukan Menindas!

X
Perda Pajak Mau Dihapus Kabupaten Pati Berpotensi Bangkrut Rp572 Miliar
Baca 14 detik
  • Berikut ringkasan padat 80 karakter dari artikel tersebut dalam 3 poin:
  • Narasi viral tuduh Perda Pajak Pati mencekik UMKM, terbukti menyesatkan.
  • Faktanya, omzet UMKM di bawah Rp3-6 juta per bulan dibebaskan dari pajak.
  • Penghapusan Perda ancam hilangnya PAD Rp500 miliar dan lumpuhkan Pati.

Infodagang.com, PATI — Ruang publik Kabupaten Pati tengah disesaki oleh narasi viral dari berbagai kreator konten yang mendiskreditkan kebijakan Pajak Daerah.

Tudingan bahwa regulasi pajak mencekik Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyebar luas.

Namun, penelusuran lebih dalam justru mengungkap fakta sebaliknya: ada dugaan pembodohan publik yang berpotensi membawa Kabupaten Pati menuju jurang kebangkrutan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Gagasan penghapusan Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah yang digaungkan sebagai “penyelamat UMKM” dinilai sebagai ilusi yang menyesatkan.

Bukannya menyelamatkan, langkah tersebut justru berisiko menghancurkan kemandirian fiskal Kabupaten Pati.

Fakta di Balik Perda No. 1 Tahun 2024

Narasi yang beredar di media sosial mengabaikan substansi hukum yang sebenarnya sedang digodok oleh pemerintah daerah.

Berdasarkan Perda Pati No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah, nasib pelaku UMKM kelas bawah sejatinya telah dilindungi.

Berikut adalah fakta regulasi yang sengaja dikaburkan oleh narasi viral:

Batas Pengecualian Lama: Pada Pasal 19 Ayat 2, disebutkan secara jelas pengecualian objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) bagi usaha dengan peredaran bruto (omzet) tidak lebih dari Rp3.000.000 per bulan.

Agenda Perubahan (Revisi): DPRD dan BPKAD Kabupaten Pati saat ini justru tengah merancang perubahan batas minimal omzet bebas pajak menjadi Rp6.000.000 per bulan.

Artinya, pemerintah daerah sedang berupaya memperluas jaring pengaman agar Pedagang Kaki Lima (PKL) dan UMKM kecil terbebas dari jeratan pajak PBJT sebesar 10%.

Kebijakan ini bertolak belakang dengan tudingan miring yang telanjur viral.

Blunder Audiensi dan Ancaman Hilangnya PAD Rp500 Miliar

Polemik ini semakin meruncing pasca-audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bergerak (AMPB) pada 23 Mei 2026.

Dalam forum tersebut, seorang perwakilan bernama Botok menyampaikan klaim mengejutkan: Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, disebut akan menghapus Perda Pajak UMKM.

Jika janji politis ini direalisasikan tanpa kajian matang, hal ini merupakan bentuk “pemusnahan” kemandirian Kabupaten Pati secara perlahan.

Menghapus Perda Pajak Daerah berarti membuang potensi PAD hingga Rp500 Miliar.

Tanpa alternatif pemasukan yang jelas, roda pembangunan dan pelayanan publik di Pati dipastikan lumpuh.

Mimpi “Zero Tax” Ala Estonia: Mungkinkah Terwujud?

Jika Plt Bupati Pati berhasil menciptakan sumber pendapatan baru di luar pajak daerah, hal tersebut layak dicatat sebagai prestasi bersejarah.

Ia bisa meniru model sistem di Estonia, negara yang terkenal dengan kebijakan “Zero Tax” pada laba yang ditahan dan diakui memiliki rasio pajak paling kompetitif di dunia.

Namun, selama alternatif PAD bernilai setengah triliun rupiah itu belum ada, wacana penghapusan Perda Pajak Daerah hanyalah bom waktu yang dibungkus dengan janji manis populisme.

Publik Pati dituntut kritis: membedakan mana kebijakan yang benar-benar melindungi UMKM, dan mana narasi buta yang berpotensi menghancurkan daerah. (red)

Advertisement

Next Article

Kejari Pati Usut DAK SD 2024, Pejabat Disdik Diperiksa

Traktir Jurnalis Kopi
Suka dengan tulisan jurnalis ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan berita berkualitas.
Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar.
×

Dukung Jurnalisme Kami

Pilih nominal dukungan Anda untuk menyemangati tim redaksi kami.

Rp 10k
Rp 25k
Rp 50k
Secure Payment by DOKU

Halo Pembaca!

Iklan membantu kami membiayai jurnalisme berkualitas. Mohon pertimbangkan untuk menonaktifkan Ad-Blocker kamu di situs ini ya. Terima kasih! 🙏

Lanjut Membaca? Kembali ke posisi terakhir Anda.