Infodagang.com, BOJONEGORO — Proyek pemasangan U-ditch dan trotoar di kawasan perkotaan Bojonegoro terancam sia-sia.
Hasil inspeksi mendadak (Sidak) Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro pada Selasa (4/11/2025) menemukan cacat fatal pada sistem hidrolis drainase: elevasi dasar saluran tidak memiliki kemiringan yang memadai, bahkan di beberapa titik ditemukan mendatar atau lebih tinggi dari titik awal.
Wakil Ketua Komisi D, Sukur Priyanto, meminta teknisi proyek melakukan pengecekan level manual menggunakan waterpass. Hasilnya mencengangkan: di beberapa segmen, air dipastikan akan stagnan.
“Setelah hujan kemarin, air tidak bergerak. Artinya, dasar saluran belum punya kemiringan yang cukup. Dengan waterpass, terlihat ada bagian yang justru sejajar bahkan lebih tinggi dari titik hulu,” tegas Sukur, menyoroti pelanggaran standar konstruksi drainase.
Gagal Fungsi: Dari Solusi Jadi Sumber Masalah
Dalam standar teknis, saluran drainase perkotaan harus memiliki grade slope (kemiringan) yang konsisten, umumnya 1–3‰ (per mil), untuk memastikan air mengalir lancar karena gaya gravitasi. Jika elevasi dasar terlalu datar atau bahkan level 0 (acuan aliran) berada lebih tinggi di tengah, air akan kehilangan energi gravitasi dan tertahan.
Kondisi ini tidak hanya menyebabkan stagnasi air dan genangan, tetapi juga memicu masalah lanjutan:
- Peningkatan sedimentasi (endapan lumpur).
- Risiko timbulnya bau tak sedap dan sarang nyamuk.
- Potensi kerusakan dini pada beton karena jenuh air dalam waktu lama.
“Drainase bukan hanya proyek fisik. Tanpa slope, tanpa nat, dan tanpa kontrol elevasi, fungsi hidrolisnya tidak berjalan. Saat hujan, air harus habis mengalir, bukan tertahan,” kata Sukur dengan nada keras.
Pelanggaran Teknis dan K3 Lainnya
Selain masalah kemiringan, Komisi D juga menemukan serangkaian kelalaian teknis dan non-teknis yang menunjukkan kualitas pengerjaan yang buruk:
- Tanpa Lantai Dasar Beton: Ketiadaan dasar beton pada sejumlah segmen membuat posisi U-ditch mudah bergeser (naik-turun), secara langsung merusak elevasi yang sudah dipasang.
- Sambungan Tanpa Nat: Sambungan antar segmen U-ditch belum diberi nat semen–pasir, meningkatkan risiko rembesan air ke tanah dan potensi kerusakan struktur di masa depan.
- Abaikan K3 dan Keamanan Publik: Pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak maksimal. Lebih parah, tidak ada police line atau pengamanan memadai pada galian terbuka yang membahayakan pengguna jalan.
Tuntutan Komisi D: Bongkar dan Ukur Ulang!
Menyikapi temuan krusial ini, Komisi D mendesak pihak konsultan dan kontraktor untuk segera melakukan pengukuran ulang elevasi dari hulu hingga hilir menggunakan waterpass dan auto level.
“Desain boleh benar di atas kertas, tetapi lapangan harus dibuktikan dengan alat. Kalau waterpass menunjukkan stagnasi, harus dibongkar dan disesuaikan,” tegas Sukur Priyanto.
Koreksi ini wajib dilakukan untuk memastikan level 0 dasar saluran benar-benar terhubung dengan saluran pembuangan akhir (eksisting) yang sudah berfungsi optimal. Komisi D berharap evaluasi teknis yang mendalam ini segera dilaksanakan sebelum proyek dinyatakan selesai agar fasilitas publik tersebut tidak berubah menjadi sumber bencana genangan baru. (red)






Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE