Demak Sikat Rokok Ilegal: Tim Gabungan Gerebek Bonang, 120 Batang Disita!
0:00
--:--
Demak Sikat Rokok Ilegal: Tim Gabungan Gerebek Bonang, 120 Batang Disita!
Eksplorasi INFODAGANG.COM
Infodagang.com / News

Demak Sikat Rokok Ilegal: Tim Gabungan Gerebek Bonang, 120 Batang Disita!

X
Demak Sikat Rokok Ilegal: Tim Gabungan Gerebek Bonang, 120 Batang Disita!
Baca 10 detik
  • Tim gabungan sita 120 batang rokok ilegal dari toko kelontong di Demak.
  • Penindakan ini sasar toko kelontong di Desa Krajanbogo, Kecamatan Bonang.
  • Upaya berantas rokok ilegal terus digalakkan demi penerimaan negara.

Infodagang.com, DEMAK – Upaya serius dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Demak terus digalakkan. Tim gabungan yang solid, terdiri dari Bea Cukai, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak, Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo), serta Kodim Demak, kembali menunjukkan taringnya dalam operasi penindakan.

Kali ini, fokus operasi menyasar salah satu toko kelontong di Desa Krajanbogo, RT 01/RW 04, Kecamatan Bonang, pada Kamis, 13 November 2025.

Dalam aksi gerak cepat tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan 120 batang rokok ilegal dari berbagai merek yang dijual bebas tanpa pita cukai resmi. Penemuan ini menjadi bukti nyata masih adanya praktik penjualan rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Rincian rokok ilegal yang berhasil disita antara lain:
Turbo Sejati: 2 bungkus (total 40 batang)
GLS Sport: 1 bungkus (total 20 batang)
Ziffa: 1 bungkus (total 20 batang)
Humer: 1 bungkus (total 20 batang)
Premium Bold: 1 bungkus (total 20 batang)

Operasi penertiban rokok ilegal ini melibatkan kekuatan gabungan dari 3 personel Bea Cukai, 5 personel Satpol PP Kabupaten Demak, 1 personel Dinkominfo, serta 1 personel Kodim Demak.

Total 10 personel ini bahu-membahu menyisir sejumlah toko dan warung di sepanjang jalan desa menggunakan dua armada mobil operasional.

Serangkaian tindakan telah dilakukan dalam operasi ini, mulai dari pendatangan ke lokasi target, pemeriksaan teliti pada etalase dan stok rokok, identifikasi rokok yang tidak memiliki pita cukai, hingga pendokumentasian lengkap terhadap setiap temuan. Langkah-langkah ini memastikan proses penindakan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kegiatan ini merupakan bagian integral dari komitmen bersama untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Demak.

Lebih dari itu, kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran publik mengenai bahaya dan kerugian dari memperjualbelikan produk tembakau tanpa pita cukai resmi.

Bea Cukai bersama Pemerintah Kabupaten Demak dengan tegas mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak terlibat dalam pembelian maupun penjualan rokok ilegal.

Selain melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, peredaran rokok ilegal juga secara langsung merugikan negara dari sisi penerimaan cukai yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat. Mari bersama-sama wujudkan Demak bebas rokok ilegal! (red)

Advertisement

Next Article

Operasi Zebra Candi 2025 Dimulai: Polres Demak Prioritaskan ETLE dan Tilang Manual

Keywords Berita
Traktir Jurnalis Kopi
Suka dengan tulisan jurnalis ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan berita berkualitas.
Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar.
×

Dukung Jurnalisme Kami

Pilih nominal dukungan Anda untuk menyemangati tim redaksi kami.

Rp 10k
Rp 25k
Rp 50k
Secure Payment by DOKU

Halo Pembaca!

Iklan membantu kami membiayai jurnalisme berkualitas. Mohon pertimbangkan untuk menonaktifkan Ad-Blocker kamu di situs ini ya. Terima kasih! 🙏

Lanjut Membaca? Kembali ke posisi terakhir Anda.