Infodagang.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) hari ini mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi Undang-Undang KUHAP Baru.
Pengesahan ini menandai sebuah tonggak bersejarah dalam reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia, menggantikan KUHAP lama (UU No. 8 Tahun 1981) yang telah berlaku selama lebih dari empat dekade.
KUHAP Baru: Lebih Modern dan Lindungi Hak Tersangka
KUHAP terbaru ini membawa sejumlah perubahan fundamental yang bertujuan untuk memperkuat hak asasi manusia (HAM) dalam proses peradilan, meningkatkan efisiensi penegakan hukum, dan menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi serta kebutuhan masyarakat kontemporer.
Salah satu fokus utama dari amandemen KUHAP ini adalah penguatan hak-hak tersangka dan terdakwa. Beberapa poin penting yang diadopsi dalam undang-undang ini meliputi:
-
Pembatasan Wewenang Penahanan: Penegasan ulang batas waktu dan alasan penahanan, serta pengetatan syarat untuk perpanjangan penahanan, guna mencegah penahanan yang berlebihan (over-detention).
-
Hak Didampingi Advokat Sejak Dini: Penguatan hak untuk didampingi penasihat hukum sejak tahap penyelidikan, bukan hanya penyidikan, memastikan perlindungan hukum yang lebih awal dan optimal.
-
Penguatan Mekanisme Praperadilan: Memperluas objek praperadilan, termasuk penetapan tersangka, penyitaan, penggeledahan, dan penghentian penyidikan/penuntutan, memberikan kontrol yang lebih efektif terhadap tindakan aparat penegak hukum.
-
Adopsi Teknologi: KUHAP baru ini telah mengakomodir penggunaan teknologi digital dalam penyidikan dan persidangan, termasuk pengaturan mengenai bukti elektronik dan sidang daring.
“Pengesahan UU KUHAP ini adalah jawaban atas tuntutan reformasi hukum. Ini bukan hanya perubahan pasal, tapi perubahan paradigma menuju peradilan pidana yang lebih humanis, cepat, dan berkeadilan,” ujar Ketua Komisi III DPR RI dalam konferensi pers usai sidang paripurna. (red)





Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE