Infodagang.com, PATI – Sebuah langkah berani dan bertanggung jawab ditunjukkan oleh AAPG bin Teguh (alias Gusdur), terduga pelaku kasus penganiayaan di Desa Raci, Kecamatan Batangan.
Setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), AAPG akhirnya secara sukarela menyerahkan diri ke Mapolresta Pati pada Jumat (19/12/2025) dini hari.
Langkah ini dipandang sebagai bentuk itikad baik dalam menghormati proses hukum yang berlaku di wilayah hukum Kabupaten Pati.
AAPG tiba di Mapolresta Pati pukul 00.38 WIB dengan didampingi langsung oleh ayah kandungnya serta dua tokoh aktivis, Anang Afiyana Firdaus dan Puguh Jarot Ari Wibowo.
Kehadiran mereka diterima oleh Tim Resmob Polresta Pati yang dipimpin oleh Katim Aiptu Hariyanto dan Kasubnit Aipda Ahmad Zaeni.
“Penyerahan diri ini adalah tindakan positif dan sangat kooperatif. Itikad baik ini patut diapresiasi karena akan menjadi catatan penting bagi penegak hukum.” ujar anang.
Ayah AAPG mengungkapkan bahwa putranya sempat berada di sebuah pondok pesantren untuk mengaji pasca-insiden tersebut.
Namun, demi masa depan dan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, pihak keluarga mendorong AAPG untuk bersikap ksatria menghadapi konsekuensi hukum.
Keputusan AAPG untuk menyerahkan diri mendapat apresiasi dari berbagai pihak.
Langkah ini dianggap meringankan tugas kepolisian sekaligus menunjukkan kedewasaan dalam bertindak.
“Inilah sikap yang semestinya; berani berbuat, berani bertanggung jawab. Ini adalah contoh penyelesaian masalah secara hukum yang baik.” ucap puguh.
Kasubnit Resmob Polresta Pati, Aipda Ahmad Zaeni, menyambut baik kesadaran hukum yang ditunjukkan oleh terduga pelaku.
“Dengan menyerahkan diri secara sukarela, proses hukum berjalan lebih tertib, aman, dan kondusif. Perkara ini akan kami tangani secara profesional dan transparan,” ujar Aipda Ahmad Zaeni.
Dengan menyerahnya AAPG, teka-teki pelarian DPO kasus Raci kini berakhir.
Sebelumnya, Satreskrim Polresta Pati telah lebih dulu mengamankan tiga tersangka lainnya.
Kini, seluruh pihak yang terlibat telah berada di bawah penanganan pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku di Indonesia. (tim/red)







Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE