Infodagang.com, PATI – Plt Wakapolresta Pati, Kompol Anwar, memberikan klarifikasi terkait polemik pembangunan Rumah Sakit (RS) Bhayangkara di wilayah Kabupaten Pati.
Pernyataan ini disampaikan langsung di hadapan massa aksi dan awak media di depan Mapolresta Pati, Rabu (13/5/2026).
Penegakan Hukum Lewat Audiensi
Dalam kesempatan tersebut, Kompol Anwar menyayangkan sikap massa yang tidak memberikan ruang dialog saat pihak kepolisian hendak memberikan penjelasan di atas panggung.
Ia menekankan bahwa persoalan hukum seharusnya diselesaikan melalui jalur audiensi atau mediasi.
“Penegakan hukum tidak bisa disampaikan secara terbuka dalam orasi karena menyangkut asas praduga tak bersalah, serta kerahasiaan identitas korban, saksi, maupun pelapor yang harus kami jamin,” ujar Kompol Anwar.
Asal-usul Lahan RS Bhayangkara
Menanggapi tuntutan warga, Kompol Anwar membeberkan sejarah pengadaan lahan tersebut.
Proyek ini bermula dari inisiasi Pemerintah Daerah (Pemda) Pati melalui Bupati terdahulu yang meminta anggaran kepada Mabes Polri untuk mendirikan RS Bhayangkara.
Sebagai timbal balik, Pemda berkewajiban menyediakan lahan.
“Awalnya, pihak kepolisian ditawarkan lahan seluas 2 hektare di Desa Tondomulyo. Namun, lokasi tersebut dinilai tidak layak karena merupakan zona rawan banjir meski berada di pinggir jalan raya,” katanya.
Status Tanah di Desa Tambahmulyo
Pilihan kemudian jatuh pada lahan yang berlokasi di Desa Tambahmulyo.
Kompol Anwar menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan survei lapangan dan berkoordinasi dengan Kepala Desa serta perangkat desa setempat.
Terkait klaim warga bahwa lahan yang digunakan adalah lapangan sepak bola milik desa, Kompol Anwar memberikan bantahan tegas berdasarkan data legalitas yang dimiliki.
“Kami sudah cek, ternyata tanah tersebut bukan merupakan aset desa. Itu adalah tanah negara, dan kami memiliki dokumen lampiran yang membuktikan status hukum lahan tersebut,” pungkasnya.
Pihak Polresta Pati berharap masyarakat dapat memahami duduk perkara ini secara jernih dan mengedepankan jalur komunikasi yang kondusif guna menghindari disinformasi di tengah publik. (red)







Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE