Plt Wakapolresta Pati Tanggapi Demo Lahan RS Bhayangkara Tambahmulyo
0:00
--:--
Plt Wakapolresta Pati Tanggapi Demo Lahan RS Bhayangkara Tambahmulyo
Eksplorasi INFODAGANG.COM
Infodagang.com / News

Plt Wakapolresta Pati Tanggapi Demo Lahan RS Bhayangkara Tambahmulyo

X
Plt Wakapolresta Pati Tanggapi Demo Lahan RS Bhayangkara Tambahmulyo
Baca 11 detik
  • Plt Wakapolresta Pati klarifikasi polemik RS Bhayangkara di hadapan massa aksi.
  • Kompol Anwar bantah klaim warga soal lahan desa, tegaskan tanah itu milik negara.
  • Polisi imbau selesaikan sengketa lewat audiensi, bukan orasi terbuka.

Infodagang.com, PATI – Plt Wakapolresta Pati, Kompol Anwar, memberikan klarifikasi terkait polemik pembangunan Rumah Sakit (RS) Bhayangkara di wilayah Kabupaten Pati.

Pernyataan ini disampaikan langsung di hadapan massa aksi dan awak media di depan Mapolresta Pati, Rabu (13/5/2026).

Penegakan Hukum Lewat Audiensi

Dalam kesempatan tersebut, Kompol Anwar menyayangkan sikap massa yang tidak memberikan ruang dialog saat pihak kepolisian hendak memberikan penjelasan di atas panggung.

Ia menekankan bahwa persoalan hukum seharusnya diselesaikan melalui jalur audiensi atau mediasi.

“Penegakan hukum tidak bisa disampaikan secara terbuka dalam orasi karena menyangkut asas praduga tak bersalah, serta kerahasiaan identitas korban, saksi, maupun pelapor yang harus kami jamin,” ujar Kompol Anwar.

Asal-usul Lahan RS Bhayangkara

Menanggapi tuntutan warga, Kompol Anwar membeberkan sejarah pengadaan lahan tersebut.

Proyek ini bermula dari inisiasi Pemerintah Daerah (Pemda) Pati melalui Bupati terdahulu yang meminta anggaran kepada Mabes Polri untuk mendirikan RS Bhayangkara.

Sebagai timbal balik, Pemda berkewajiban menyediakan lahan.

“Awalnya, pihak kepolisian ditawarkan lahan seluas 2 hektare di Desa Tondomulyo. Namun, lokasi tersebut dinilai tidak layak karena merupakan zona rawan banjir meski berada di pinggir jalan raya,” katanya.

Status Tanah di Desa Tambahmulyo

Pilihan kemudian jatuh pada lahan yang berlokasi di Desa Tambahmulyo.

Kompol Anwar menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan survei lapangan dan berkoordinasi dengan Kepala Desa serta perangkat desa setempat.

Terkait klaim warga bahwa lahan yang digunakan adalah lapangan sepak bola milik desa, Kompol Anwar memberikan bantahan tegas berdasarkan data legalitas yang dimiliki.

“Kami sudah cek, ternyata tanah tersebut bukan merupakan aset desa. Itu adalah tanah negara, dan kami memiliki dokumen lampiran yang membuktikan status hukum lahan tersebut,” pungkasnya.

Pihak Polresta Pati berharap masyarakat dapat memahami duduk perkara ini secara jernih dan mengedepankan jalur komunikasi yang kondusif guna menghindari disinformasi di tengah publik. (red)

Advertisement

Next Article

Plt Bupati Pati Ajak GTRA Perkuat Sektor Pertanian dan UMKM Desa

Traktir Jurnalis Kopi
Suka dengan tulisan jurnalis ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan berita berkualitas.
Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar.
×

Dukung Jurnalisme Kami

Pilih nominal dukungan Anda untuk menyemangati tim redaksi kami.

Rp 10k
Rp 25k
Rp 50k
Secure Payment by DOKU

Halo Pembaca!

Iklan membantu kami membiayai jurnalisme berkualitas. Mohon pertimbangkan untuk menonaktifkan Ad-Blocker kamu di situs ini ya. Terima kasih! 🙏

Lanjut Membaca? Kembali ke posisi terakhir Anda.