Infodagang.com, JAKARTA – Angin segar berhembus bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang mendambakan hunian layak.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, secara tegas mengusulkan penghapusan syarat pengecekan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK—atau yang dulu dikenal sebagai BI Checking—bagi pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi.
Pria yang akrab disapa Ara ini menilai, syarat SLIK OJK seringkali menjadi tembok tebal yang menghalangi rakyat kecil untuk memiliki rumah.
Usulan strategis ini bahkan telah ia sampaikan langsung kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Memutus “Lingkaran Setan” Kemiskinan
Saat melakukan peninjauan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Denpasar, Bali, Ara menyebut aturan perbankan yang kaku justru menjadi beban bagi program kerakyatan Presiden Prabowo Subianto.
“Program-program Pak Prabowo yang bagus ini terhambat gara-gara itu (SLIK). Ini kan jadi lingkaran setan. Kita mesti ambil keputusan berani yang pro-rakyat,” tegas Ara.
Ia optimistis negara mampu memberikan solusi konkret. Menurutnya, pemerintah tidak boleh menyerah pada regulasi yang menyulitkan, melainkan harus hadir memberikan jalan keluar, termasuk opsi penghapusan catatan utang masa lalu yang membelenggu rakyat.
“Negara harus berbuat baik kepada rakyat. Kami optimistis Pak Prabowo bisa menghapuskan hambatan utang SLIK OJK ini,” tambahnya.
KSP Usulkan Skema Amnesti
Dukungan terhadap wacana ini juga datang dari Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Muhammad Qodari. Ia memandang perlu adanya klasifikasi dalam melihat data kredit macet masyarakat.
Qodari mengusulkan agar pemerintah memilah antara “dosa besar” (utang jumbo) dan “dosa kecil” (utang rakyat).
Ia menilai tidak adil jika fasilitas pengampunan (amnesty) atau penghapusan tuntutan (abolisi) hanya dinikmati oleh debitor kelas kakap, sementara rakyat kecil terus dikejar catatan merah.
“Kalau dosa kecil dimaafkan saja lah, kecuali yang dosanya besar. Ini serius, masa orang gede semua yang dapat amnesti dan abolisi? Buat orang kecil harusnya ada juga,” ujar Qodari.
Bagi Qodari, usulan Menteri PKP tersebut merupakan bentuk kasih sayang pemerintah dalam wujud amnesti finansial, agar masyarakat kecil memiliki kesempatan kedua untuk menata hidup dan memiliki aset.
“Mudah-mudahan usulan ini segera dijadikan pertimbangan serius oleh seluruh stakeholder terkait,” pungkasnya. (red)







Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE