infodagang.com, PATI — Menanggapi situasi cuaca ekstrem yang masih mengintai, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, resmi memperpanjang masa tanggap darurat bencana di wilayah Kabupaten Pati.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Nomor 400.9.10.2/0062 Tahun 2026 yang ditandatangani pada Sabtu (24/1).
Perpanjangan status ini mencakup penanganan terpadu untuk bencana banjir, banjir bandang, tanah longsor, hingga angin puting beliung.
Masa berlaku kebijakan ini ditetapkan mulai 24 Januari hingga 6 Februari 2026.
Landasan Hukum Penanganan Cepat
Dalam keterangannya di ruang kerja Prokompim Pati, Risma Ardhi Chandra menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai payung hukum agar seluruh jajaran perangkat daerah dapat bergerak lebih lincah.
“Perpanjangan status tanggap darurat menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah penanganan secara terkoordinasi dan cepat di lapangan,” ungkap Chandra.
Dengan adanya legalitas ini, alokasi sumber daya dan anggaran darurat dapat digunakan secara tepat sasaran untuk membantu warga terdampak tanpa hambatan administratif yang kaku.
Evaluasi Kondisi Lapangan secara Berkala
Meskipun telah ditetapkan hingga awal Februari, Chandra menegaskan bahwa durasi status darurat ini bersifat fleksibel.
Pemerintah Kabupaten Pati akan terus memantau dinamika cuaca dan perkembangan pemulihan di titik-titik lokasi bencana.
“Status ini bisa saja diperpanjang kembali atau justru diperpendek. Semua tergantung pada hasil evaluasi riil dan kebutuhan mendesak di masyarakat,” tegasnya.
Melalui kebijakan strategis ini, Pemerintah Kabupaten Pati berkomitmen untuk memastikan proses perlindungan dan pemulihan warga berjalan responsif dan efektif.
Sinergi antar-unsur diharapkan dapat meminimalisir dampak kerugian akibat bencana alam yang terjadi di awal tahun ini. (red)






Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE