Tergugat Hanya Bawa KTP Saja, Sidang Gugatan CLS DPRD Pati Terpaksa Ditunda
0:00
--:--
Tergugat Hanya Bawa KTP Saja, Sidang Gugatan CLS DPRD Pati Terpaksa Ditunda
Eksplorasi INFODAGANG.COM
Infodagang.com / News

Tergugat Hanya Bawa KTP Saja, Sidang Gugatan CLS DPRD Pati Terpaksa Ditunda

X
Gugatan CLS di PN Pati

Infodagang.com, PATI – Citra profesionalisme Anggota DPRD Kabupaten Pati kembali menjadi sorotan tajam.

Sidang perdana gugatan Citizen Law Suit (CLS) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pati pada Selasa, 3 Maret 2026, terpaksa ditunda akibat ketidaksiapan pihak tergugat dalam melengkapi berkas administrasi dasar.

Administrasi Berantakan, Kualitas Dewan Dipertanyakan

Dalam persidangan tersebut, pihak tergugat yang merupakan Anggota DPRD Pati hanya diwakili oleh Wakil Ketua, Bambang.

Alih-alih menunjukkan kesiapan sebagai lembaga negara, pihak tergugat justru tampil mengecewakan dengan dokumen yang sangat minim.

Advokat Edy Gunawan, selaku kuasa hukum penggugat, tidak menyembunyikan kekecewaannya atas sikap abai yang ditunjukkan oleh wakil rakyat tersebut.

Menurutnya, ketidaksiapan ini adalah bentuk pelecehan terhadap proses hukum.

“Tergugat belum siap melengkapi berkas sehingga sidang hari ini ditunda. Mereka cuma bawa satu KTP saja. Ini tentu sangat memalukan, kualitas DPRD Pati ternyata tidak paham dalam persidangan,” tegas Edy Gunawan dengan nada bicara yang menyindir.

Gugatan Tunjangan Perumahan yang Kontroversial

Gugatan CLS ini dilayangkan oleh aktivis senior, Yayak Gundul, sebagai respons atas kebijakan kenaikan Tunjangan Perumahan DPRD Pati yang dinilai melukai rasa keadilan masyarakat.

Namun, ironisnya, pihak Dewan yang seharusnya memberikan argumentasi hukum yang kuat justru terjegal oleh perkara sepele seperti kelengkapan berkas identitas.

Ketidaktahuan terhadap prosedur formal persidangan ini memicu opini negatif di masyarakat.

Banyak pihak menilai, jika mengurus berkas persidangan saja tidak mampu, bagaimana mereka bisa mengawal regulasi yang berdampak bagi jutaan rakyat Pati?

Fakta Sidang Gugatan CLS DPRD Pati:

Penggugat: Aktivis Senior Yayak Gundul.
​Objek Gugatan: Kenaikan Tunjangan Perumahan DPRD Pati.
​Alasan Penundaan: Tergugat (DPRD Pati) hanya membawa satu KTP dan berkas tidak lengkap.
Lokasi: Pengadilan Negeri Pati.

Sidang rencananya akan dijadwalkan ulang menunggu kesiapan dari pihak DPRD Pati yang diharapkan bisa lebih “melek” terhadap hukum dan prosedur administrasi negara. (red)

Advertisement

Next Article

Perkuat Sinergi, Plt Bupati Pati Gelar Tarhima di Gedung DPRD

Traktir Jurnalis Kopi
Suka dengan tulisan jurnalis ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan berita berkualitas.
Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar.
×

Dukung Jurnalisme Kami

Pilih nominal dukungan Anda untuk menyemangati tim redaksi kami.

Rp 10k
Rp 25k
Rp 50k
Secure Payment by DOKU

Halo Pembaca!

Iklan membantu kami membiayai jurnalisme berkualitas. Mohon pertimbangkan untuk menonaktifkan Ad-Blocker kamu di situs ini ya. Terima kasih! 🙏

Lanjut Membaca? Kembali ke posisi terakhir Anda.