Infodagang.com, PATI – Langkah strategis untuk menjaga stabilitas birokrasi di Kabupaten Pati kembali diambil. Teguh Widyatmoko, AP., M.Si. resmi mendapatkan perpanjangan tugas untuk mengemban amanah sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pati selama tiga bulan ke depan.
Kepastian ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Pati Nomor 821.2/0295 yang diterbitkan pada tanggal 5 Maret 2026.
Keputusan ini mempertegas kepercayaan pemerintah daerah terhadap dedikasi dan kinerja Teguh Widyatmoko dalam menakhodai administrasi pemerintahan di Bumi Mina Tani.
Landasan Hukum dan Masa Jabatan
Surat keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Wakil Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, yang saat ini bertugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati.
Berdasarkan poin-poin dalam SK tersebut, masa jabatan ini berlaku:
1. Terhitung Mulai Tanggal (TMT): 9 Maret 2026.
2. Durasi: Paling lama 3 bulan ke depan.
3. Ketentuan Khusus: Jabatan berakhir otomatis apabila Pejabat Sekda definitif telah dilantik sebelum masa perpanjangan usai.
Perpanjangan masa jabatan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan bentuk upaya menjaga ritme kerja pemerintahan agar tetap akseleratif.
Sebagai sosok yang dikenal taktis, Teguh Widyatmoko diharapkan mampu terus mengawal program-program strategis daerah, terutama dalam masa transisi kepemimpinan daerah.
“Keputusan yang tepat bagi Plt Bupati Pati untuk memperpanjang jabatan Pak Teguh guna memastikan pelayanan publik dan roda organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pati tetap berjalan optimal tanpa hambatan birokrasi,” ungkap salah satu Pengamat Kebijakan Publik.
Dengan diperpanjangnya masa jabatan ini, publik menaruh harapan besar pada sinergi yang makin solid antara jajaran eksekutif untuk membawa Kabupaten Pati menuju pencapaian yang lebih baik di tahun 2026. (red)






Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE