Infodagang.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan pelimpahan berkas perkara (tahap II) milik tersangka Bupati Pati nonaktif, Sudewo.
Dengan pelimpahan ini, status penanganan perkara telah naik dari tahap penyidikan ke penuntutan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa berkas yang dilimpahkan terdiri dari dua kasus berbeda yang menjerat Sudewo.
Kasus pertama adalah dugaan suap proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Sementara kasus kedua terkait dugaan pemerasan terhadap Calon Perangkat Desa (Caperdes) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
“Berdasarkan aturan KUHAP, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa melakukan penggabungan berkas dakwaan untuk beberapa perkara penyidikan. Sehingga, proses penanganan perkara kasus DJKA maupun di Pati, keduanya bisa berjalan secara efektif,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2026) malam.
Lebih lanjut, Budi menyebut bahwa tim JPU KPK akan segera menyusun surat dakwaan untuk Sudewo dalam kurun waktu 14 hari ke depan.
Sidang Digelar di Pengadilan Tipikor Semarang
Di sisi lain, Sudewo juga mengonfirmasi bahwa berkas penyidikan dua kasus korupsi yang menjeratnya telah dinyatakan lengkap (P21).
Hal tersebut disampaikannya usai merampungkan proses pelimpahan berkas di gedung lembaga antirasuah tersebut.
”Sebentar lagi pindah ke Semarang, Khusus untuk kasus Perangkat Desa, saya tegaskan bahwa itu kewenangan desa, bukan kewenangan Bupati, jadi Bupati sama sekali tidak mencampuri urusan teknis”, ucap Sudewo.
Pernyataan Sudewo tersebut merujuk pada rencana lokasi persidangan.
Sidang pembacaan dakwaan untuk kedua kasus tersebut rencananya akan segera digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah. (red)






Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE