Infodagang.com, REMBANG – Polemik kepemilikan blok tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP) ganda di Kabupaten Rembang kini memasuki babak baru yang sarat akan kejanggalan.
Perseteruan antara warga bernama Rohmad dan entitas PDI kini memunculkan dugaan skandal kebocoran data wajib pajak yang menyeret instansi pemerintah, BPPKAD Rembang, dan partai politik PDIP.
Hingga kini, mediasi menemui jalan buntu. Klarifikasi dari pihak Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Rembang justru membuka kotak pandora baru terkait netralitas dan keamanan data institusi tersebut.
“No Comment” yang Menimbulkan Tanda Tanya
Kepala Dinas BPPKAD Rembang, Drupodo, M.Si., didampingi stafnya, Sigit, saat dikonfirmasi pada 22 Mei 2026, tampak berhati-hati memberikan keterangan.
Ia berdalih instansinya hanya berwenang memberikan informasi sebatas kapasitas SPPT dan NOP.
“Keduanya (NOP) kami lakukan pembekuan sementara,” tegas Drupodo.
Namun, sikap tegas itu seketika luntur saat tim investigasi mencecar pertanyaan mengenai akses informasi NOP milik PDI yang diduga jatuh ke tangan PDIP melalui BPPKAD.
“Kalau soal itu, saya no comment. Coba ditanyakan sama pihak PDIP-nya,” elaknya, sebuah jawaban yang justru mengindikasikan adanya ruang gelap dalam tata kelola data di instansi pelat merah tersebut.
Jejak PDIP dalam Sengketa NOP PDI
Kejanggalan semakin terkuak ketika Sigit, perwakilan BPPKAD lainnya, membeberkan fakta bahwa PDIP Rembang pernah melakukan manuver untuk mengajukan NOP baru di atas lahan sengketa tersebut.
“PDIP memang pernah mengajukan registrasi NOP baru. Lalu kami jelaskan persyaratannya seperti apa, namun sampai sekarang belum ada tindak lanjut sama sekali pengumpulan persyaratannya,” ungkap Sigit.
Fakta ini memantik pertanyaan besar: Atas dasar apa PDIP mencoba meregistrasi NOP baru di atas blok tanah yang sedang bersengketa antara Rohmad dan PDI?
Aroma Kolusi dan Indikasi Pelanggaran Berat
Rohmad, pihak yang hak-haknya terancam, mencium aroma permainan kotor antara oknum BPPKAD dan PDIP Rembang.
Ia menyoroti celah fatal terkait entitas hukum yang berbeda antara PDI dan PDIP.
“NOP itu atas nama PDI. Kok bisa PDIP meminta informasi dan secara cuma-cuma dikasih datanya oleh BPPKAD? Padahal secara hukum PDI dan PDIP itu entitas yang berbeda. Apakah memang ada permainan di sini? dari itu saja sudah kelihatan kalau ada upaya sabotase tanah warga,” gugat Rohmad.
Jika dugaan ini terbukti, kasus ini bukan lagi sekadar sengketa tanah biasa, melainkan skandal kejahatan administratif dan pelanggaran privasi tingkat tinggi.
Ada sederet jerat hukum yang siap menanti para pihak yang terlibat:
Ancaman Pidana untuk Oknum BPPKAD: Jika terbukti membocorkan data wajib pajak (PDI) kepada pihak tak berwenang (PDIP) atau memanipulasi administrasi, oknum terkait dapat dijerat:
• UU No. 1 Tahun 2022 (UU HKPD) tentang Perpajakan Daerah.
• UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) Pasal 65 dan 67.
• UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Pasal 17.
Ancaman Pidana untuk PDIP (Jika Terbukti Mengintervensi Data): Jika terbukti ada upaya penguasaan data non-prosedural atau indikasi mafia tanah, ancaman hukumannya meliputi:
• UU No. 27 Tahun 2022 (UU PDP) Pasal 65 dan 67 terkait perolehan data pribadi secara melawan hukum.
• KUHP Pasal 263 tentang Pemalsuan Surat.
• KUHP Pasal 385 tentang Penyerobotan Tanah (Bintang Gelap).
Publik kini menanti ketegasan aparat penegak hukum untuk turun tangan mengusut tuntas skandal NOP ganda ini. Integritas BPPKAD Rembang sebagai penjaga gawang data pajak daerah sedang dipertaruhkan. (red)








Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE