Infodagang.com, BOJONEGORO – Program Bantuan Keuangan Desa (BKD) tahun anggaran 2025 di Bojonegoro, yang seharusnya menjadi motor pembangunan, kini diliputi kabut tebal dugaan praktik culas.
Investigasi mendalam mengungkap adanya skema terstruktur yang dikenal halus sebagai “titip harga”, sebuah sandi untuk praktik “jatah upeti” yang mencekik pelaksana proyek di tingkat desa.
Dugaan praktik monopoli dan pengaturan keuntungan ilegal ini berpusat pada pengadaan material vital proyek infrastruktur desa, khususnya beton readymix K-300.
Modus operandi ini mengancam transparansi, akuntabilitas, dan yang paling krusial, kualitas fisik bangunan yang didanai uang rakyat.
Anatomi ‘Jatah Diam-Diam’
Laporan investigasi dan pengakuan sejumlah kepala desa (Kades) yang dihimpun tim kami menunjukkan adanya disparitas harga yang menganga, yang menjadi sumber ‘jatah diam-diam’ bagi pihak-pihak tertentu.
Harga acuan dalam Peraturan Bupati (Perbup) untuk beton berada di kisaran Rp1,3 juta per meter kubik.
Namun, Kades diarahkan untuk membeli beton hanya dengan harga Rp1,2 juta. Ironisnya, harga asli dari produsen (pabrik batching plant) diperkirakan hanya Rp1 juta per meter kubik.
Selisih Harga Senyap:
- Harga Acuan Perbup: Rp1,3 Juta/m³
- Harga ‘Arahan’ ke Desa: Rp1,2 Juta/m³
- Harga Asli Produsen (Estimasi): Rp1 Juta/m³
- Margin Ilegal (Jatah): Rp200 Ribu/m³
Selisih Rp200 ribu per meter kubik inilah yang disinyalir menjadi dana pelicin, yang secara halus disebut sebagai “penyesuaian harga lapangan”.
Sumber di kalangan desa menyebutkan, uang tersebut merupakan bentuk ‘jaminan keamanan dan kelancaran’ proyek, yang mengindikasikan adanya dugaan praktik Perdagangan Pengaruh (Trading in Influence).
Kades Terjepit, Kualitas Beton Terancam
Kondisi ini menempatkan para Kades dalam posisi sulit. Di satu sisi, mereka dituntut segera merealisasikan proyek BKD, namun di sisi lain mereka tertekan untuk mengikuti arahan harga yang tidak logis.
“Kami hanya ingin menjalankan amanah program dengan benar. Tapi kalau harus mengikuti arahan harga tertentu yang tidak sesuai pasar, nanti kami yang bisa disalahkan di kemudian hari. Ini namanya kami dipaksa masuk jebakan,” keluh salah seorang Kades yang enggan disebut namanya karena khawatir akan intimidasi.
Tekanan ini berpotensi memicu dua masalah hukum serius: Mark-Up Anggaran (jika Kades tetap melaporkan harga sesuai Perbup namun membeli lebih murah, dengan selisih masuk ke kantong pribadi) atau Penurunan Kualitas Beton (jika produsen dipaksa menurunkan kualitas K-300 demi menutupi margin yang hilang).
Sorotan Tajam: Keterlibatan Aparat Penegak Hukum
Puncak kekhawatiran publik muncul dari informasi yang sangat sensitif: dugaan keterlibatan lembaga yang seharusnya bertindak sebagai pengawas dan penjaga integritas.
Kabar yang beredar menyebutkan, pihak-pihak tertentu yang mengarahkan harga ini berlindung di balik ‘jaminan keamanan’ yang diberikan oleh oknum aparat penegak hukum (APH) setempat.
Jika dugaan ini benar, maka terjadi paradoks pengawasan yang merusak kepercayaan publik.
APH yang seharusnya menjadi garda terdepan antikorupsi, justru dituding berada dalam lingkaran pengaturan proyek, memfasilitasi skema ‘jatah upeti’ dan berpotensi melanggar etika serta hukum.
Suara Industri dan Tuntutan Transparansi
Dampak domino praktik ‘titip harga’ juga dirasakan oleh penyedia jasa (Batching Plant). Mereka mengaku dilema ketika diminta memotong harga di bawah standar pasar yang wajar.
“Kami ingin berpartisipasi dalam pembangunan desa, tapi beton K-300 itu menyangkut kekuatan dan keselamatan bangunan. Kalau margin dipotong tidak wajar, kami terpaksa mengorbankan kualitas. Ini bukan sekadar barang dagangan, tapi menyangkut keselamatan masyarakat,” ujar perwakilan salah satu batching plant yang menirukan keluh kesah koleganya.
Masyarakat Bojonegoro kini menuntut langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten, Inspektorat Daerah, dan Kepolisian/Kejaksaan.
BKD yang digagas untuk kemaslahatan desa terancam berubah menjadi ‘proyek bancakan’ jika tidak segera dibersihkan dari praktik Perdagangan Pengaruh dan Penyelewengan Dana Publik.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dan lembaga penegak hukum yang disebut-sebut dalam rumor belum memberikan pernyataan resmi mengenai dugaan praktik culas ini. Tekanan publik untuk audit investigatif menyeluruh terus menguat. (red)








Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE