Infodagang.com, BOJONEGORO – Pemandangan di jalur utama Desa Leran, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro, sore itu adalah anomali yang mencolok dan terang-terangan: deretan truk tangki raksasa berwarna merah dan putih, berlogo jelas PT Artha Surya Jaya, sebuah perusahaan ekspedisi energi, berjejer rapi mengular di depan SPBU 54.621.16.
Ini bukanlah antrean distribusi industri. Ini adalah barisan armada korporasi besar yang berburu bahan bakar bersubsidi, tepat di lokasi yang seharusnya melayani petani, nelayan, dan angkutan umum kecil.
Pelanggaran Terang-terangan di Bawah Regulasi
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, kendaraan angkutan industri dan ekspedisi besar secara mutlak dilarang menggunakan Solar subsidi (Biosolar). Mereka diwajibkan membeli Solar industri (Dexlite/Pertamina Dex) yang harganya jauh lebih tinggi.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan SPBU Leran telah menjadi “lubang tikus” bagi penyelewengan. Truk-truk dengan kapasitas tangki besar, yang operasionalnya seharusnya dijamin oleh BBM non-subsidi, leluasa mengisi di jalur rakyat.
Indikasi ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan skandal masif yang memperkuat dugaan adanya praktik “penyusupan” kuota subsidi untuk kepentingan korporasi.
“Kalau truk-truk besar kayak gitu antre di SPBU biasa, jelas bukan sekadar kebetulan, ada permainan kuota dan ‘uang pelicin’,” ujar seorang warga Desa Leran yang enggan disebut namanya, namun akrab dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.




Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE