Infodagang.com- JAKARTA – Pemerintah RI melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus memacu implementasi penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dicampur Bioetanol hingga 10 persen atau dikenal dengan sebutan E10.
Langkah strategis ini ditempuh sebagai upaya nyata untuk mengurangi ketergantungan pada impor BBM fosil sekaligus mendorong transisi energi bersih di Tanah Air.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa Presiden telah menyetujui rencana mandatori campuran etanol 10 persen dalam bensin.
“Kemarin malam sudah dirapatkan dengan Pak Presiden, Bapak Presiden setujui mandatori 10 persen etanol. Kita akan campur bensin kita dengan etanol,” ujar Bahlil di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Tujuan Utama: Kurangi Impor dan Energi Bersih
Pencampuran etanol yang bersumber dari bahan nabati seperti tebu atau singkong ini diklaim memiliki dua tujuan utama.
Pertama, untuk menekan angka impor BBM yang saat ini masih mencapai sekitar 1 juta barel per hari, mengingat konsumsi domestik jauh melampaui produksi.
Kedua, untuk menciptakan bahan bakar yang lebih bersih dan ramah lingkungan, menyusul kesuksesan program Biodiesel (B40).
Pertamina Siap Jalankan E10, Edukasi Konsumen Diutamakan
Menyambut arahan tersebut, PT Pertamina (Persero) melalui Subholding Commercial & Trading, PT Pertamina Patra Niaga, menyatakan kesiapan penuh.
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, menegaskan bahwa perusahaan siap menjalankan program E10, yang akan dimulai dengan produk non-subsidi.
“Saat ini kami sudah punya produk E5, yaitu Pertamax Green 95. Artinya lima persen kandungannya adalah etanol,” jelasnya.
Lebih lanjut, Pertamina Patra Niaga akan mengintensifkan edukasi kepada masyarakat dan berkolaborasi dengan pabrikan otomotif untuk memastikan kendaraan di Indonesia kompatibel dengan BBM E10.
Meskipun beberapa pakar Institut Teknologi Bandung (ITB) dan IPB University menyebut E10 aman untuk kendaraan modern, terutama yang berkompresi tinggi, edukasi publik dianggap krusial.
Jadwal dan Tantangan Infrastruktur
Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, Eniya, menyebutkan bahwa mandatori E10 diperkirakan akan berlaku secara penuh pada tahun 2028, dimulai dari BBM non-PSO (Non-Subsidi).
Penerapan E10 ini membutuhkan pasokan bioetanol sekitar 1,2 juta kiloliter per tahun untuk BBM non-PSO.
Namun, implementasi ini tidak lepas dari tantangan. Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS, Nevi Zuairina, mengingatkan pemerintah agar tidak terburu-buru.
Kesiapan industri dan infrastruktur, termasuk pengembangan pabrik etanol dalam negeri, harus dipastikan agar Indonesia tidak beralih dari ketergantungan impor minyak ke ketergantungan impor etanol.
“Pemerintah harus mengalokasikan anggaran untuk pengembangan pabrik etanol dalam negeri dan memberikan insentif kepada industri lokal,” tegas Nevi.
Selain itu, ada pula kekhawatiran dari beberapa pihak otomotif bahwa campuran etanol yang lebih tinggi bisa berpotensi membuat konsumsi kendaraan lebih boros, sebuah aspek yang perlu diantisipasi dan dikaji lebih dalam oleh pemerintah dan industri.
Meski demikian, tekad pemerintah untuk mengurangi impor dan menciptakan energi bersih lewat mandatori E10 telah bulat, sejalan dengan peta jalan transisi energi nasional. (red)








Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE