INFODAGANG.COM, Pati – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati baru-baru ini menerima kunjungan penting serta pendampingan dari Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) DJPK Kementerian Keuangan RI. Pertemuan ini berfokus pada pembahasan mendalam mengenai peninjauan pelaksanaan retribusi jasa usaha atas penyediaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pati.
Agenda pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Direktur PDRD Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-163/PK.5/2025 tertanggal 5 Desember 2025, yang merevisi pemberitahuan peninjauan sebelumnya. Diskusi melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pati. Tujuannya adalah untuk menyelaraskan pemahaman komprehensif mengenai regulasi yang berlaku, mekanisme pemungutan retribusi, serta kondisi riil di lapangan, demi efektivitas implementasi.
Plt. Kepala BPKAD Kabupaten Pati, Drs. Febes Mulyono, M.Sc., M.Eng., menekankan urgensi komunikasi yang transparan dan efektif dengan para nelayan. Beliau juga menyoroti pentingnya memastikan ketersediaan dan ketertiban fasilitas pendukung yang memadai selama proses bongkar muat ikan di TPI.
Senada, Sekretaris BPKAD, Andi Nurwanto, S.Sos., M.M., menggarisbawahi perlunya langkah tindak lanjut yang terarah dan strategis berdasarkan hasil peninjauan. Hal ini krusial agar implementasi retribusi di TPI dapat berjalan selaras dengan ketentuan yang berlaku.
Dari perwakilan DJPK, Hafiizh Anugrah P. dan Satriyo A., disampaikan penekanan pada pentingnya sinergi dan pemahaman kolektif antarinstansi yang terlibat dalam sektor perikanan. Mereka menyerukan tinjauan komprehensif terhadap seluruh aspek regulasi dan mekanisme retribusi yang saat ini berlaku. Selain itu, mereka secara spesifik menyoroti pentingnya memastikan bahwa implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2024 telah dilaksanakan secara akurat dan tepat sasaran.
Dalam konteks teknis perikanan, Kepala DKP Pati, Hadi Santosa, A.P., M.M., mempresentasikan data mengenai penurunan signifikan hasil tangkapan nelayan pada tahun 2025. Terjadi penurunan drastis dari rata-rata 88.000 ton menjadi sekitar 40.000 ton. Beliau menjelaskan bahwa kondisi ini secara langsung memengaruhi aktivitas operasional TPI dan secara tidak langsung berimbas pada potensi penerimaan retribusi daerah.
Melalui serangkaian koordinasi dan diskusi intensif ini, diharapkan terjadi peningkatan signifikan dalam pelaksanaan retribusi jasa usaha TPI di Kabupaten Pati. Peningkatan ini mencakup akurasi data, kepatuhan terhadap regulasi, serta transparansi layanan, yang pada akhirnya akan memberikan manfaat optimal bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat nelayan.




Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE