Infodagang.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan tindakan tegas dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah.
Wali Kota Madiun, Maidi, dilaporkan terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim Satgas antirasuah pada Senin (19/1/2026).
Setelah menjalani rangkaian pemeriksaan awal di lokasi, Maidi bersama sejumlah pihak lainnya langsung diberangkatkan ke Jakarta untuk pendalaman perkara.
Fokus Pemeriksaan di Gedung Merah Putih
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dalam operasi senyap kali ini, total terdapat 15 orang yang sempat diamankan.
Namun, setelah dilakukan penyaringan awal, hanya sembilan orang yang diputuskan untuk dibawa ke markas besar KPK.
“Selanjutnya sembilan orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Salah satunya Wali Kota Madiun,” terang Budi Prasetyo kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Barang Bukti Uang Tunai dan Modus Perkara
Selain mengamankan para terduga, tim KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai yang ditaksir mencapai angka ratusan juta rupiah.
Uang tersebut diduga kuat sebagai bagian dari praktik lancung di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Berdasarkan penyelidikan awal, kasus yang menyeret orang nomor satu di Kota Madiun ini berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran pembangunan dan dana sosial.
“Peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait fee proyek dan dana CSR (Corporate Social Responsibility) di wilayah Kota Madiun,” jelas Budi.
Status Hukum dalam 24 Jam
Hingga saat ini, status Maidi dan pihak-pihak lainnya masih sebagai terperiksa.
Sesuai prosedur hukum yang berlaku, penyidik KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka, apakah akan naik menjadi tersangka atau tetap sebagai saksi.
Masyarakat kini menunggu rilis resmi mengenai kronologi lengkap serta rincian proyek mana saja yang menjadi bancakan dalam pusaran kasus korupsi ini. (red)






Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE