Kreator Wajib Tahu! Sanksi Hina Polri di KUHP Baru dan UU ITE 2026
0:00
--:--
Kreator Wajib Tahu! Sanksi Hina Polri di KUHP Baru dan UU ITE 2026
Eksplorasi INFODAGANG.COM
Infodagang.com / News

Kreator Wajib Tahu! Sanksi Hina Polri di KUHP Baru dan UU ITE 2026

X
Kreator Wajib Tahu! Sanksi Hina Polri di KUHP Baru dan UU ITE 2026

Infodagang.com, JAKARTA – Era kebebasan berpendapat di media sosial kini memasuki babak baru seiring berlakunya secara penuh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).

Para konten kreator di platform seperti Facebook dan TikTok kini diingatkan untuk lebih bijak dalam memproduksi konten, terutama yang berkaitan dengan institusi negara seperti Polri.

Pasalnya, garis batas antara kritik membangun dan penghinaan pidana kini telah diatur dengan sanksi yang tidak main-main.

Delik Aduan: Institusi Bisa Melapor

Dalam KUHP Baru, khususnya Pasal 349 ayat (1), disebutkan bahwa setiap orang yang di muka umum menghina lembaga negara dapat dipidana penjara hingga 1 tahun 6 bulan.

Berbeda dengan aturan lama, pasal ini kini bersifat delik aduan.

Artinya, pimpinan Polri secara resmi dapat menempuh jalur hukum jika konten yang beredar dianggap telah melampaui batas kewajaran dan menyerang kehormatan institusi.

Jeratan Berlapis: Dari KUHP hingga UU ITE

Tak hanya KUHP, konten kreator juga dibayangi oleh UU ITE Terbaru (UU No. 1/2024).

Berikut adalah poin-poin krusial yang wajib diketahui:

Pencemaran Nama Baik Digital: Jika konten menyerang kehormatan individu anggota atau menuduh tanpa bukti, ancaman penjara 2 tahun menanti (Pasal 27A UU ITE).

Penyebaran Berita Bohong (Hoaks): Narasi “asal bunyi” yang memicu kegaduhan publik bisa membuat kreator meringkuk di sel selama 6 tahun (Pasal 28 ayat 3 UU ITE).

Ujaran Kebencian: Konten yang memprovokasi kebencian terhadap golongan tertentu (provokasi antargolongan) diancam hukuman 6 tahun penjara.

Kritik Tetap Dilindungi, Penghinaan Dilarang

Masyarakat tidak perlu takut untuk bersuara. Dalam penjelasan hukumnya, pemerintah menjamin bahwa kritik demi kepentingan umum tidak dapat dipidana.

“Kritik adalah penilaian objektif terhadap kinerja, sedangkan penghinaan adalah serangan terhadap martabat dengan kata-kata kasar atau fitnah tanpa dasar faktual,” ujar pakar hukum Edy Gunawan.

Tips Aman untuk Konten Kreator

Berbasis Data: Pastikan narasi yang dibuat memiliki landasan fakta atau bukti yang kuat.

Hindari Kata Kasar: Gunakan bahasa yang sopan dan bersifat mengevaluasi, bukan mencaci-maki.

Check & Re-check: Hindari menyebarkan potongan video yang belum dikonfirmasi kebenarannya (potensi hoaks).

Fokus pada Solusi: Kritik yang disertai saran perbaikan lebih sulit dipidana dibandingkan sekadar nyinyiran yang merendahkan martabat.

Dengan berlakunya aturan ini, diharapkan ruang digital Indonesia menjadi lebih sehat. Kebebasan berekspresi tetap dijunjung tinggi, namun tanggung jawab hukum tetap menjadi panglima. (red)

Advertisement

Next Article

Aktivis dan Warga Pati Layangkan Gugatan Citizen Lawsuit ke DPRD Pati

Traktir Jurnalis Kopi
Suka dengan tulisan jurnalis ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan berita berkualitas.
Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar.
×

Dukung Jurnalisme Kami

Pilih nominal dukungan Anda untuk menyemangati tim redaksi kami.

Rp 10k
Rp 25k
Rp 50k
Secure Payment by DOKU

Halo Pembaca!

Iklan membantu kami membiayai jurnalisme berkualitas. Mohon pertimbangkan untuk menonaktifkan Ad-Blocker kamu di situs ini ya. Terima kasih! 🙏

Lanjut Membaca? Kembali ke posisi terakhir Anda.