Infodagang.com, PATI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati terus berkomitmen menciptakan wajah kota yang bersih dan tertib.
Melalui patroli rutin, petugas melakukan penertiban terhadap belasan reklame dan alat peraga yang menyalahi aturan di sejumlah ruas jalan utama Kota Pati pada Kamis (5/2).
Implementasi Gerakan Indonesia ASRI
Kegiatan ini bukan sekadar rutinitas, melainkan tindak lanjut nyata atas instruksi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah)
Fokus utama gerakan ini adalah penataan ruang publik agar lebih tertata serta bebas dari sampah visual berupa reklame tidak berizin.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Tri Wijanarko, menegaskan bahwa penertiban ini bertujuan memberikan rasa nyaman bagi masyarakat saat menggunakan fasilitas publik.
“Ini bagian dari pelaksanaan instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk menertibkan spanduk, baliho liar, serta reklame yang tidak sesuai aturan. Kegiatan ini kami lakukan secara rutin dua kali setiap seminggu,” jelas Tri Wijanarko
Penyisiran di Titik Strategis Kota Pati
Dalam operasi kali ini, petugas menyisir dua titik strategis yang kerap menjadi lokasi pemasangan alat peraga ilegal, yakni:
1. Jalan Dr. Susanto
2. Jalan Kembang Joyo
Patroli yang dimulai pukul 11.00 WIB tersebut berhasil mengamankan sejumlah material iklan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan data di lapangan, petugas menertibkan:
4 spanduk
2 baliho
10 reklame tanpa izin.
Harapan untuk Masyarakat
Dengan adanya penertiban berkala ini, Pemerintah Kabupaten Pati berharap pelaku usaha maupun organisasi dapat lebih tertib dalam mengurus perizinan sebelum memasang media promosi di ruang publik.
Hal ini demi menjaga keindahan kota sesuai semangat Gerakan Indonesia ASRI. (red)






Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE