Infodagang.com, JAKARTA – Komisi III DPR RI mengambil langkah tegas dalam mengawal kasus dugaan tindak pidana yang menjerat Koperasi Simpan Pinjam (KSP) BLN.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan RDPU bersama Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah serta para korban, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyoroti lambatnya penanganan perkara akibat sikap tersangka yang tidak kooperatif.
Habiburokhman menyayangkan sikap ketua dan pengurus Koperasi BLN yang hingga kini dinilai menghambat proses hukum meski sudah menyandang status tersangka.
Menurutnya, tindakan tersebut merupakan alasan kuat bagi kepolisian untuk melakukan tindakan lebih lanjut.
“Unsur penahanan sebenarnya sudah terpenuhi. Kami meminta aparat penegak hukum segera mempercepat proses penanganan perkara ini,” tegas Habiburokhman dalam rapat tersebut.
Fokus Penyelamatan Aset Korban
Selain masalah penahanan, DPR RI mendesak Polda Jateng untuk segera melakukan langkah-langkah strategis sebagai berikut:
Pendataan Akurat: Melakukan verifikasi jumlah korban secara menyeluruh dan total kerugian materiel yang ditimbulkan.
Penelusuran Aset (Asset Tracing): Segera melacak aliran dana dan aset hasil kejahatan guna mencegah penghilangan barang bukti.
Pemulihan Kerugian: Memastikan aset yang disita nantinya dapat digunakan untuk memulihkan kerugian para anggota koperasi.
Harapan Korban Koperasi BLN
Kehadiran perwakilan korban dalam RDPU ini memberikan gambaran nyata mengenai dampak kerugian yang dialami masyarakat.
Komisi III berkomitmen untuk terus mengawasi kinerja Polda Jawa Tengah agar kasus ini tidak jalan di tempat dan memberikan rasa keadilan bagi para nasabah. (red)






Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE