Infodagang.com, SEMARANG — Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, bersama seluruh kepala daerah dan pimpinan DPRD se-Jawa Tengah resmi menandatangani Pakta Integritas Antikorupsi di Gedung Grhadhika Bhakti Praja, Semarang, Senin (30/3/2026).
Pemerintah Kabupaten Pati dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Acara ini menjadi bagian dari Dialog Antikorupsi, sebuah forum kolaborasi strategis antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Fokus pada Transparansi dan Pengadaan Barang/Jasa
Dalam keterangannya, Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra menegaskan bahwa pakta integritas tersebut mencakup komitmen menjalankan pemerintahan secara akuntabel dan berorientasi pada kepentingan publik.
”Kami berkomitmen memastikan pengelolaan APBD serta proses pengadaan barang dan jasa berlangsung efisien, terbuka, dan bebas dari intervensi. Ini adalah upaya kunci meminimalisir potensi penyimpangan anggaran,” ujar Chandra.
Ia juga menambahkan bahwa poin penting dalam pakta tersebut adalah larangan keras terhadap suap, gratifikasi, dan pemerasan, terutama dalam proses promosi, rotasi, hingga rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Peringatan Tegas Gubernur Jawa Tengah
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, dalam sambutannya memperingatkan agar penandatanganan ini tidak sekadar menjadi formalitas atau “pemanis bibir”.
Ia menekankan bahwa tanggung jawab atas pelanggaran hukum bersifat personal.
“Saya tidak menoleransi praktik korupsi. Melanggar hukum itu bersifat personal, siapa pun pelakunya. Jadi, itu sudah tanggung jawab pribadi, bukan lagi institusi,” tegas Luthfi.
Strategi Preventif Bersama KPK
Dialog Antikorupsi yang diikuti oleh pimpinan dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah ini dirancang sebagai strategi preemtif dan preventif.
Melalui penguatan pengawasan internal, diharapkan budaya antikorupsi dapat mendarah daging di lingkungan birokrasi, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Kegiatan ini diakhiri dengan pernyataan kesiapan para kepala daerah untuk melaporkan setiap indikasi KKN dan menerima sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku jika melanggar komitmen tersebut. (red)






Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE