Aturan Baru Mendikdasmen: Alasan Puluhan Kepsek Pati Jadi Guru Biasa
0:00
--:--
Aturan Baru Mendikdasmen: Alasan Puluhan Kepsek Pati Jadi Guru Biasa
Eksplorasi INFODAGANG.COM
Infodagang.com / News

Aturan Baru Mendikdasmen: Alasan Puluhan Kepsek Pati Jadi Guru Biasa

X
12235_11zon

‎Infodagang.com, PATI – Kabar rencana pemberhentian 55 Kepala Sekolah (Kepsek) SDN dan SMPN di Kabupaten Pati menjadi sorotan publik.

Para pendidik tersebut dikabarkan akan dikembalikan menjadi guru biasa mulai April 2026.

Menanggapi hal ini, pakar hukum dan ketua DPC Peradi Bersatu Adv Edi Gunawan Teguh menganalisa kemungkinan kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025.

Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, disebutkan jabatan Kepala Sekolah kini dipertegas sebagai tugas tambahan, bukan jabatan struktural permanen.

Salah satu poin krusial dalam aturan ini adalah pembatasan masa jabatan maksimal 2 periode atau total 8 tahun.

Dalam regulasi terbaru, guru yang telah menyelesaikan masa tugas sebagai kepala sekolah wajib dikembalikan ke fungsi asalnya sebagai guru kelas atau guru mata pelajaran.

Meski regulasi pusat memberikan ruang untuk mutasi, para perwakilan Kepala Sekolah di Pati mempersoalkan transparansi proses tersebut.

Perwakilan kepsek, Tarmidi, menyebut adanya kesan terburu-buru dan “tanpa alasan jelas”.

Secara normatif, Pasal 7 dalam Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 mengatur bahwa pemberhentian atau mutasi harus didasarkan pada:

1. ​Habisnya Masa Jabatan: Maksimal 2 periode.

2. ​Hasil Evaluasi Kinerja: Penilaian rutin yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan.

3. ​Kebutuhan Organisasi: Penataan ulang distribusi tenaga pendidik di daerah.

Dilansir dari beberapa media online, Ketua DPRD Pati Ali Badrudin, menyatakan akan menampung aspirasi ini melalui Komisi A dan D pada 13 April mendatang.

Audiensi ini akan menjadi ajang pembuktian apakah kebijakan Disdikbud Pati murni menjalankan amanat Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 atau terdapat unsur subjektivitas lain.

Diharapkan, pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan secara teknis kepada para kepala sekolah agar proses transisi jabatan ini tidak mengganggu stabilitas kegiatan belajar mengajar di sekolah yang bersangkutan. (red)

Advertisement

Next Article

Warga Rantau di Jogja Solid, Plt Bupati Pati Beri Apresiasi KOMPAYO

Traktir Jurnalis Kopi
Suka dengan tulisan jurnalis ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan berita berkualitas.
Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar.
×

Dukung Jurnalisme Kami

Pilih nominal dukungan Anda untuk menyemangati tim redaksi kami.

Rp 10k
Rp 25k
Rp 50k
Secure Payment by DOKU

Halo Pembaca!

Iklan membantu kami membiayai jurnalisme berkualitas. Mohon pertimbangkan untuk menonaktifkan Ad-Blocker kamu di situs ini ya. Terima kasih! 🙏

Lanjut Membaca? Kembali ke posisi terakhir Anda.