CV EDU Diduga Serobot Lahan 9 Bulan, Warga Tuntut Ganti Rugi
0:00
--:--
CV EDU Diduga Serobot Lahan 9 Bulan, Warga Tuntut Ganti Rugi
Eksplorasi INFODAGANG.COM
Infodagang.com / News

CV EDU Diduga Serobot Lahan 9 Bulan, Warga Tuntut Ganti Rugi

X
15876_11zon

Infodagang.com, KUDUS – Sebuah tabir dugaan praktik ilegal di balik bisnis Galian C Desa Honggosoco mulai tersingkap.

CV Elektrikal Daya Utama (EDU) kini menjadi sorotan setelah dituding melakukan penyerobotan dan pengrusakan lahan tegalan milik warga sipil demi memuluskan akses operasional tambang mereka.

Kronologi Penguasaan Lahan Tanpa Izin

Jumini, pemilik lahan yang menjadi korban, mengaku tidak pernah memberikan izin maupun menandatangani perjanjian apa pun dengan pihak korporasi.

Selama sembilan bulan terakhir, lahan pribadinya diduga dikonversi secara sepihak menjadi jalur logistik utama bagi armada pengangkut material Galian C.

Konflik ini memuncak pada mediasi yang digelar Pemerintah Desa (Pemdes) Honggosoco, Kamis (23/4/2026).

Namun, alih-alih menemukan titik terang, proses tersebut justru memicu kecurigaan baru terkait netralitas aparatur desa.

Indikasi Keberpihakan Aparat Desa

Upaya pengukuran lahan yang dilakukan oleh pihak Pemdes di lokasi sengketa mendapat protes keras dari kuasa hukum korban.

Budiono, adik kandung Jumini, beserta tim advokasi melihat adanya gelagat ketidakadilan dalam proses teknis di lapangan.

“Kami menilai pihak Pemdes berat sebelah dalam proses pengukuran. Demi transparansi dan kepastian hukum, kami menuntut pengukuran ulang dilakukan oleh otoritas yang berwenang, yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN),” tegas Adv. Edi Gunawan.

Tuntutan Ganti Rugi Sembilan Bulan

Direktur CV EDU, Hananta, sempat meluncurkan tawaran negosiasi untuk menyewa kelebihan tanah yang telah terlanjur digunakan sebagai jalan.

Namun, tawaran tersebut dinilai terlambat dan tidak menyentuh akar permasalahan kerugian materiil yang dialami korban selama hampir setahun.

Adv Edi Gunawan, menekankan bahwa kliennya menolak mentah-mentah skema sewa jika kewajiban masa lalu diabaikan.

“Klien kami menolak sewa mulai hari ini jika hak atas penggunaan lahan selama sembilan bulan ke belakang dianggap gratis. Harus ada penyelesaian kompensasi masa lalu sebelum bicara kesepakatan ke depan,” pungkasnya. (red)

Advertisement

Next Article

Strategi PKK Kabupaten Pati Lindungi Anak dari Kekerasan

Traktir Jurnalis Kopi
Suka dengan tulisan jurnalis ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan berita berkualitas.
Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar.
×

Dukung Jurnalisme Kami

Pilih nominal dukungan Anda untuk menyemangati tim redaksi kami.

Rp 10k
Rp 25k
Rp 50k
Secure Payment by DOKU

Halo Pembaca!

Iklan membantu kami membiayai jurnalisme berkualitas. Mohon pertimbangkan untuk menonaktifkan Ad-Blocker kamu di situs ini ya. Terima kasih! 🙏

Lanjut Membaca? Kembali ke posisi terakhir Anda.