Infodagang.com, PATI – Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2026 kembali menjadi sorotan.
Sebuah paket pengadaan langsung di Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Dinporapar) Kabupaten Pati diduga kuat sarat kejanggalan, mulai dari indikasi “salah kamar” anggaran, potensi mark-up, hingga profil rekanan yang dipertanyakan.
Berdasarkan penelusuran data pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK), paket dengan nama Jasa Penyelenggaraan Acara (Pelatihan Pengembangan Kewirausahaan Pemuda Bagi Wirausaha Pemula Tahun 2026) ini menelan anggaran sebesar Rp 148.652.385,00.
Proyek non-tender ini dimenangkan oleh CV. Sakinah Jaya Mandiri.
Namun, bedah dokumen KAK menemukan anomali yang sangat mencolok terkait sasaran penerima manfaat.
Dana Pemuda untuk Ibu-Ibu?
Meski nomenklatur anggaran secara eksplisit menggunakan kata “Pemuda”, isi KAK justru menyebutkan bahwa 100 orang peserta kegiatan ini berasal dari Perkumpulan Wanita Anggota Fattayat dan Muslimat se-Kabupaten Pati.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, batasan usia pemuda adalah 16 hingga 30 tahun.
Keterlibatan anggota Muslimat yang secara demografis mayoritas berada di luar rentang usia tersebut memunculkan dugaan kuat adanya pemaksaan realisasi anggaran atau titipan program yang tidak sesuai dengan sasaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Jika kegiatan tersebut bertujuan untuk pemberdayaan wirausaha masyarakat umum, ranah pelaksanaannya seharusnya berada di Dinas Koperasi dan UMKM atau Disperindag.
Sementara itu, jika fokusnya adalah pembinaan organisasi kemasyarakatan (Ormas), maka Bakesbangpol atau Bagian Kesra Setda adalah instansi yang lebih tepat.
Keberadaan program ini di Dinporapar memunculkan indikasi salah kamar yang mengabaikan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) birokrasi.
Aroma Inefisiensi dan Rekanan Misterius
Tidak hanya soal sasaran yang meleset, proses pengadaan secara finansial juga memantik kecurigaan.
Nilai kontrak yang disepakati dengan pihak ketiga menyentuh angka 99,1 persen dari total Pagu anggaran yang disediakan (Rp 150 juta).
Minimnya selisih ini mengindikasikan matinya proses negosiasi kewajaran harga oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dengan nilai nyaris Rp 149 juta untuk 100 peserta selama dua hari, rata-rata biaya yang dihabiskan mencapai sekitar Rp 1,48 juta per kepala.
Angka ini dinilai fantastis untuk ukuran pelatihan dan studi banding lokal, sehingga memerlukan audit investigatif untuk membandingkannya dengan Standar Satuan Harga (SSH) Kabupaten Pati.
Kecurigaan semakin menguat saat melacak profil pemenang proyek.
CV. Sakinah Jaya Mandiri beralamat di sebuah kawasan perumahan (Perum Sakinah Asri C12).
Untuk sebuah Event Organizer (EO) yang dituntut memiliki kapasitas mengelola ratusan orang dan mengatur logistik studi banding, profil rekanan ini memunculkan desakan agar Inspektorat segera turun tangan mengecek fisik dan rekam jejak perusahaan guna menghindari praktik “pinjam bendera”.
Hingga berita ini diturunkan, publik dan pemerhati kebijakan daerah mendesak Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Daerah Kabupaten Pati untuk segera melakukan audit silang.
Pemanggilan terhadap Kepala Dinporapar dan PPK kegiatan dinilai mendesak untuk memastikan uang rakyat tidak menguap pada program yang dipaksakan. (red)








Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE