Infodagang.com, PATI – Transparansi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pati Tahun 2026 kembali diuji.
Sebuah paket pengadaan langsung di Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Dinporapar) Kabupaten Pati diduga sarat anomali.
Indikasi “salah kamar” sasaran kegiatan hingga potensi mark-up anggaran memunculkan spekulasi kuat bahwa proyek ini merupakan titipan Pokok Pikiran (Pokir) yang dipaksakan.
Paket pengadaan yang menjadi sorotan bernama Pelatihan Pengembangan Kewirausahaan Pemuda Bagi Wirausaha Pemula Tahun 2026.
Menguras APBD sebesar Rp 150.000.000, proyek non-tender ini dimenangkan oleh CV. Sakinah Jaya Mandiri.
Namun, bedah dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) mengungkap sejumlah kejanggalan fatal.
Nomenklatur “Pemuda”, Sasaran Anggota Fatayat dan Muslimat
Kejanggalan paling mencolok terletak pada ketidaksesuaian antara nama program dan penerima manfaat.
Secara hukum, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 mendefinisikan pemuda pada rentang usia 16 hingga 30 tahun.
Namun, dokumen KAK secara gamblang menyebutkan bahwa kegiatan mencakup sasaran peserta yang berjumlah 100 orang berasal dari Perkumpulan Wanita Anggota Fattayat dan Muslimat se-kabupaten Pati yang dilaksanakan selama 2 hari.
Masuknya kelompok demografis yang mayoritas berada di luar batas usia pemuda ke dalam program ini memicu tanda tanya besar.
Secara birokrasi, jika tujuannya adalah peningkatan perekonomian masyarakat melalui wirausaha berkelanjutan, program tersebut lebih tepat dieksekusi oleh Dinas Koperasi dan UMKM atau Disperindag.
Penempatan di Dinporapar menguatkan dugaan pelanggaran Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) birokrasi demi memfasilitasi “program titipan”.
Anggaran Fantastis dan Rekanan Misterius
Selain sasaran yang meleset, tata kelola finansial pengadaan ini turut memantik kecurigaan.
Pihak ketiga memenangkan kontrak dengan nilai Rp 148.652.385, atau menyentuh 99,1 persen dari total Pagu anggaran.
Minimnya selisih ini mengindikasikan matinya proses negosiasi kewajaran harga oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dengan dana nyaris Rp 149 juta untuk 100 orang selama dua hari, rata-rata biaya per kepala mencapai sekitar Rp 1,48 juta.
Ruang lingkup pekerjaan ini diklaim meliputi perencanaan konsep, persiapan dengan mitra, kunjungan/studi banding ke lokasi usaha, hingga dokumentasi dan laporan.
Angka tersebut dinilai terlalu tinggi untuk ukuran pelatihan dan studi banding lokal, sehingga audit investigatif untuk membandingkannya dengan Standar Satuan Harga (SSH) sangat diperlukan.
Kapasitas rekanan pemenang juga patut disorot. Penelusuran profil menunjukkan bahwa CV. Sakinah Jaya Mandiri beralamat di sebuah kawasan perumahan (Perum Sakinah Asri).
Untuk skala Event Organizer (EO) yang harus memobilisasi ratusan peserta, rekam jejak dan wujud fisik perusahaan ini mengundang desakan pengecekan lapangan guna menghindari praktik “pinjam bendera”.
Desakan Audit Silang Inspektorat
Publik kini menanti ketegasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Inspektorat Daerah Kabupaten Pati didesak untuk segera turun tangan melakukan audit silang.
Pemanggilan terhadap Kepala Dinporapar dan PPK terkait dinilai krusial untuk memastikan tidak ada uang rakyat yang menguap demi kepentingan segelintir pihak dalam tata kelola APBD 2026. (red)








Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE