Infodagang.com, REMBANG – Tata kelola administrasi pajak dan keamanan data di Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Rembang kini tengah menjadi sorotan tajam.
Berdasarkan wawancara awak media dengan Kepala Bidang Perencanaan dan Pendataan BPPKAD Kab. Rembang, Muhammad Idrus pada 18 Mei 2026, terungkap permasalahan krusial tentang konflik kepemilikan ganda atas satu objek pajak yang melibatkan warga sipil dan partai politik.
Misteri NOP Ganda: Warga vs. Institusi Partai
Awak media menyoroti sengketa tumpang tindih Nomor Objek Pajak (NOP) antara seorang warga bernama Rahmad dan pihak PDIP.
Permasalahan ini memaksa BPPKAD mengambil langkah pembekuan sementara terhadap pemungutan pajak di lahan tersebut.
Kronologi Sengketa
– Awal Mula: Rahmad diketahui telah tertib membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk objek tanah miliknya, dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang terbit pada tahun 2023.
– Klaim Tandingan: Pada 5 Februari 2026, BPPKAD menerima surat dari PDIP yang memohon surat keterangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
– Temuan Database: Penelusuran BPPKAD pada aplikasi Sismiop menemukan bahwa NOP yang dimohonkan oleh PDIP tersebut memang ada dan terdaftar atas nama PDI sejak tahun 1995.
Objek tersebut diklasifikasikan sebagai fasilitas umum, sehingga memiliki NOP namun dikecualikan dari penerbitan SPPT.
– Satu Objek, Dua NOP: Verifikasi lapangan yang dilakukan pada 11 Maret 2026 bersama Kepala Desa setempat mengonfirmasi bahwa kedua NOP tersebut merujuk pada satu titik lokasi fisik yang sama.
Langkah BPPKAD: Netralitas di Tengah Proses Hukum
Menghadapi sengketa ini, Muhammad Idrus menegaskan bahwa BPPKAD memilih jalur aman dan netral dengan tidak memungut pajak dari kedua belah pihak sementara waktu.
”Tetapi kita ini justru prinsip hati-hati, Pak. Supaya di kemudian hari tidak ada masing-masing pihak yang menyalahkan BPPKAD,” tegas Idrus memberikan statement terkait keputusannya.
Ia menyadari potensi pelanggaran jika instansinya salah langkah.
“Karena ini masing-masing pihak ini masih berperkara, terus kemudian saya memungut pajaknya kepada Pak Rahmat, kan nanti kita malah salah. Karena ada dua NOP dengan satu obyek yang sama,” tambahnya.
BPPKAD berkomitmen akan menerbitkan kembali SPPT jika sudah ada kejelasan hukum.
“Kita harus posisi adil selama masih bersengketan. Nah nanti kalau beliau-beliau sudah selesai, ada putusan pengadilan, kita wajib membantu yang sudah diputuskan oleh pengadilan,” janjinya.
Ditemui ditempat berbeda, Rahmad menyangkal pernyataan dari BPPKAD yang terkesan mencari aman.
“Kenapa gak dari waktu awal saya mengajukan SPPT, saya merasa dirugikan atas kejadian ini, karena saya rajin membayar pajak PBB-P2. Setelah viral tiba-tiba dapat pemberitahuan dari desa, SPPT saya dihentikan, ini ada apa? Apakah BPPKAD dapat pesanan dari PDIP?”, ujar Rahmad dengan nada geram. (red)








Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE