Infodagang.com, PATI — Dugaan praktik komersialisasi di lingkungan pendidikan negeri kembali mencuat di Kabupaten Pati.
Kali ini, Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Pati menjadi sorotan tajam terkait dugaan penjualan bahan seragam dan atribut sekolah yang dinilai sangat memberatkan wali murid.
Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, paket bahan kain seragam tersebut diduga dibanderol dengan harga fantastis, yakni mencapai Rp1,5 juta untuk 3 setel bahan beserta atribut pelengkapnya.
Keluhan Wali Murid: Total Biaya Tembus Rp2 Juta
Salah satu orang tua siswa yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan rasa kecewa atas tingginya biaya yang harus dikeluarkan di awal tahun ajaran baru ini.
“Kami harus membayar hampir Rp1,5 juta hanya untuk menebus bahan kain dan atribut. Pihak penjual juga menyediakan opsi pembayaran secara tunai (cash) maupun transfer bank,” ujarnya pada Kamis (9/7/2026) sembari menunjukkan bukti transaksi pembayaran.
Beban wali murid ternyata tidak berhenti di situ. Angka Rp1,5 juta tersebut rupanya baru berupa bahan mentah (kain) dan belum termasuk ongkos jahit.
Rincian Estimasi Pengeluaran Wali Murid:
– Paket Bahan Kain & Atribut: ± Rp1.500.000
- Estimasi Ongkos Jahit: ± Rp500.000
- Total Pengeluaran Bersih: ± Rp2.000.000 per siswa
“Kalau ditotal semuanya ya hampir Rp2 juta. Jasa tukang jahit sekarang sekitar Rp500 ribu untuk tiga setel. Ini sangat memberatkan kami,” keluhnya.
Guna menjaga keberimbangan informasi, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi langsung ke pihak sekolah.
Namun, Plt Kepala SMPN 2 Pati, Abdul Muis, memilih untuk tidak memberikan respons.
Upaya klarifikasi yang dikirimkan jurnalis melalui pesan singkat WhatsApp pada Rabu (15/7/2026) tidak mendapatkan jawaban hingga berita ini diterbitkan.
Sikap bungkam dari pihak manajemen sekolah ini pun memicu tanda tanya besar di kalangan masyarakat terkait transparansi pengadaan seragam sekolah negeri.
Menanti Ketegasan Disdikbud Kabupaten Pati
Praktik jual beli seragam di lingkungan sekolah negeri merupakan isu sensitif yang berpotensi menabrak regulasi pendidikan, khususnya terkait larangan pungutan liar dan komersialisasi fasilitas sekolah.
Hingga saat ini, awak media masih terus berusaha menghubungi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati guna meminta klarifikasi resmi serta ketegasan sanksi jika terbukti ditemukan adanya pelanggaran aturan di SMPN 2 Pati. (red)







Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE