Infodagang.com, PATI – Sektor usaha tempat hiburan malam, khususnya karaoke, di Kabupaten Pati diperkirakan memiliki perputaran uang yang cukup besar.
Meskipun data total omzet secara keseluruhan dari semua tempat karaoke, baik yang berizin maupun ilegal, tidak dipublikasikan, kontribusi dari segelintir tempat karaoke yang berizin secara resmi telah menyumbang ratusan juta rupiah ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut data terbaru dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pati, setidaknya enam tempat karaoke yang terintegrasi dengan hotel dan memiliki izin resmi, secara rutin menyetorkan pajak hiburan.
Tempat-tempat ini meliputi Hotel 21, Hotel 99, Hotel MJ, One Hotel, Safin Hotel, dan Hotel New Merdeka. Pajak yang dikenakan adalah 40% dari omzet bulanan mereka.
Dalam salah satu periode bulan, penerimaan pajak dari keenam karaoke tersebut tercatat mencapai lebih dari Rp 123 Juta, jauh melampaui target bulanan yang ditetapkan.
Jumlah ini mengindikasikan bahwa omzet bulanan gabungan dari enam tempat karaoke berizin tersebut berada di kisaran lebih dari Rp 300 juta (sebagai perkiraan kasar omzet sebelum pajak).
Polemik Pajak Usaha Karaoke Ilegal
Namun, besarnya perputaran uang ini juga diwarnai polemik yang berlarut-larut.
Sejumlah besar tempat karaoke lainnya di Pati diduga beroperasi secara ilegal atau tidak berizin sesuai Perda Pariwisata setempat.
Jika digabungkan omset puluhan karaoke ilegal, diperkirakan mencapai miliaran rupiah per bulan.
Sejak tahun 2014, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati dilaporkan tidak menarik pajak dari tempat-tempat karaoke yang tidak berizin.
Dugaan maladministrasi mencuat karena kebijakan pembiaran ini diperkirakan menyebabkan potensi kerugian negara yang cukup besar, mengingat banyaknya tempat hiburan malam yang tetap beroperasi tanpa menyetor pajak ke kas daerah selama bertahun-tahun.
Maraknya karaoke ilegal, membuat Pemkab Pati kehilangan PAD dari pajak hiburan yang ditaksir mencapai Rp400 jutaan.
Dampak Ekonomi dan Serapan Tenaga Kerja
Di sisi lain, perputaran uang di bisnis karaoke ini juga menciptakan serapan tenaga kerja yang besar.
Pada tahun-tahun sebelumnya, tercatat ada ribuan karyawan dan pemandu karaoke (LC) yang menggantungkan hidupnya pada usaha ini.
Para pengusaha juga sempat memperingatkan Pemkab Pati bahwa penutupan total akan berdampak pada nasib ribuan pekerja, termasuk pedagang kaki lima, pemilik kos, dan usaha penunjang lainnya yang secara tidak langsung ikut menikmati perputaran uang dari sektor hiburan malam ini.
Tingginya angka perputaran uang di sektor ini menjadi sorotan, tidak hanya dari sisi pendapatan daerah, tetapi juga dari aspek ketertiban dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. (red)








Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE