Infodagang.com, JAKARTA – Era baru administrasi perpajakan Indonesia telah dimulai. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperkenalkan Core Tax Administration System (Coretax) sebagai pengganti sistem lama.
Digitalisasi ini menuntut Wajib Pajak untuk segera melakukan aktivasi dan pemutakhiran data agar akses layanan perpajakan tidak terhambat.
Sistem Coretax dirancang untuk mengintegrasikan berbagai layanan, mulai dari pendaftaran, pelaporan, hingga pembayaran dalam satu portal yang lebih user-friendly.
Bagi Wajib Pajak yang terbiasa menggunakan DJP Online, transisi ini memerlukan beberapa langkah penyesuaian, terutama terkait validasi data identitas.
Langkah Aktivasi Akun Coretax
Bagi Wajib Pajak yang ingin mengakses layanan ini, berikut adalah panduan teknis aktivasi akun Coretax yang perlu diperhatikan:
-
Akses Portal Resmi Kunjungi laman resmi perpajakan (biasanya melalui portalwp.pajak.go.id atau tautan khusus Coretax yang disediakan DJP). Pastikan Anda tidak mengakses tautan mencurigakan untuk menghindari phishing.
-
Login Menggunakan Identitas Kependudukan Sistem baru ini mengutamakan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Single Identity Number. Masukkan NIK (16 digit) atau NPWP 16 digit Anda, beserta kata sandi yang biasa digunakan pada sistem lama.
-
Registrasi Akun Baru (Jika Diperlukan) Jika ini adalah akses pertama kali ke Coretax dan sistem meminta migrasi, pilih menu “Registrasi Akun”. Anda akan diminta memverifikasi data diri seperti EFIN (Electronic Filing Identification Number) dan alamat email aktif.
-
Pemutakhiran Data Profil Setelah berhasil masuk, langkah krusial berikutnya adalah memverifikasi data profil. Sistem akan menyajikan data otomatis (pre-populated). Wajib Pajak harus memeriksa kesesuaian data Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), alamat, dan nomor kontak.
-
Atur Keamanan Tambahan Demi keamanan data finansial, aktifkan fitur verifikasi dua langkah (Two-Factor Authentication) jika tersedia, dan perbarui passphrase sertifikat elektronik bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Pentingnya Validasi NIK-NPWP
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP menegaskan bahwa kunci sukses penggunaan Coretax ada pada validasi NIK menjadi NPWP.
“Sistem Coretax bekerja berdasarkan integrasi data tunggal. Kami mengimbau Wajib Pajak yang belum memadankan NIK dan NPWP untuk segera melakukannya agar tidak terkendala saat musim pelaporan SPT nanti,” ungkap perwakilan DJP dalam keterangan tertulisnya.
Dengan aktifnya Coretax, diharapkan kepatuhan pajak meningkat seiring dengan kemudahan akses yang ditawarkan.
Wajib Pajak disarankan untuk tidak menunda proses aktivasi ini guna menghindari antrean sistem saat batas waktu pelaporan pajak tiba. (red)







Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE