Sistem Pajak Baru Berlaku, Ini Langkah Aktivasi Akun Coretax
0:00
--:--
Sistem Pajak Baru Berlaku, Ini Langkah Aktivasi Akun Coretax
Eksplorasi INFODAGANG.COM
Infodagang.com / Bisnis

Sistem Pajak Baru Berlaku, Ini Langkah Aktivasi Akun Coretax

X
Ilustrasi berita: Sistem Pajak Baru Berlaku, Ini Langkah Aktivasi Akun Coretax - Sawila.id
Baca 11 detik
  • DJP resmi luncurkan Coretax, sistem administrasi perpajakan baru yang terintegrasi.
  • Wajib Pajak wajib segera aktivasi akun dan mutakhirkan data untuk akses layanan.
  • Validasi NIK-NPWP krusial untuk kelancaran penggunaan Coretax dan pelaporan SPT.

Infodagang.com, JAKARTA – Era baru administrasi perpajakan Indonesia telah dimulai. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperkenalkan Core Tax Administration System (Coretax) sebagai pengganti sistem lama.

Digitalisasi ini menuntut Wajib Pajak untuk segera melakukan aktivasi dan pemutakhiran data agar akses layanan perpajakan tidak terhambat.

Sistem Coretax dirancang untuk mengintegrasikan berbagai layanan, mulai dari pendaftaran, pelaporan, hingga pembayaran dalam satu portal yang lebih user-friendly.

Bagi Wajib Pajak yang terbiasa menggunakan DJP Online, transisi ini memerlukan beberapa langkah penyesuaian, terutama terkait validasi data identitas.

Langkah Aktivasi Akun Coretax

Bagi Wajib Pajak yang ingin mengakses layanan ini, berikut adalah panduan teknis aktivasi akun Coretax yang perlu diperhatikan:

  1. Akses Portal Resmi Kunjungi laman resmi perpajakan (biasanya melalui portalwp.pajak.go.id atau tautan khusus Coretax yang disediakan DJP). Pastikan Anda tidak mengakses tautan mencurigakan untuk menghindari phishing.

  2. Login Menggunakan Identitas Kependudukan Sistem baru ini mengutamakan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Single Identity Number. Masukkan NIK (16 digit) atau NPWP 16 digit Anda, beserta kata sandi yang biasa digunakan pada sistem lama.

  3. Registrasi Akun Baru (Jika Diperlukan) Jika ini adalah akses pertama kali ke Coretax dan sistem meminta migrasi, pilih menu “Registrasi Akun”. Anda akan diminta memverifikasi data diri seperti EFIN (Electronic Filing Identification Number) dan alamat email aktif.

  4. Pemutakhiran Data Profil Setelah berhasil masuk, langkah krusial berikutnya adalah memverifikasi data profil. Sistem akan menyajikan data otomatis (pre-populated). Wajib Pajak harus memeriksa kesesuaian data Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), alamat, dan nomor kontak.

  5. Atur Keamanan Tambahan Demi keamanan data finansial, aktifkan fitur verifikasi dua langkah (Two-Factor Authentication) jika tersedia, dan perbarui passphrase sertifikat elektronik bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Pentingnya Validasi NIK-NPWP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP menegaskan bahwa kunci sukses penggunaan Coretax ada pada validasi NIK menjadi NPWP.

“Sistem Coretax bekerja berdasarkan integrasi data tunggal. Kami mengimbau Wajib Pajak yang belum memadankan NIK dan NPWP untuk segera melakukannya agar tidak terkendala saat musim pelaporan SPT nanti,” ungkap perwakilan DJP dalam keterangan tertulisnya.

Dengan aktifnya Coretax, diharapkan kepatuhan pajak meningkat seiring dengan kemudahan akses yang ditawarkan.

Wajib Pajak disarankan untuk tidak menunda proses aktivasi ini guna menghindari antrean sistem saat batas waktu pelaporan pajak tiba. (red)

Advertisement

Next Article

Rumah Nenek Elina Dirobohkan Ormas, Eri Cahyadi: Usut Tuntas, Tak Ada Ampun

Traktir Jurnalis Kopi
Suka dengan tulisan jurnalis ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan berita berkualitas.
Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar.
×

Dukung Jurnalisme Kami

Pilih nominal dukungan Anda untuk menyemangati tim redaksi kami.

Rp 10k
Rp 25k
Rp 50k
Secure Payment by DOKU

Halo Pembaca!

Iklan membantu kami membiayai jurnalisme berkualitas. Mohon pertimbangkan untuk menonaktifkan Ad-Blocker kamu di situs ini ya. Terima kasih! 🙏

Lanjut Membaca? Kembali ke posisi terakhir Anda.