Infodagang.com – Ustadz kondang Das’ad Latif kembali menjadi sorotan setelah sebuah video ceramahnya viral di media sosial.
Dalam ceramah yang diduga berlangsung di hadapan seorang Kapolres dan jajaran kepolisian, Ustadz Das’ad dengan gaya khasnya yang blak-blakan dan jenaka, melontarkan kritik keras mengenai praktik pungutan liar dan uang haram di tubuh kepolisian.
Di awal ceramahnya, Ustadz Das’ad secara satir meminta izin kepada Kapolres untuk “gaspol” atau mengerem kritiknya.
“Bos, tunggu dulu Pak Kapolres. Tunggu dulu, tunggu dulu, Kita bikin MOU dulu. Kesepakatan dulu. Ini saya dibolehkan gaspol atau rem-rem?,” ujar Das’ad, disambut tawa hadirin.
Sorotan Tajam Terhadap Pungli
Ustadz Das’ad kemudian menyentil perbedaan “nominal nakal” antara Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) dengan Satuan Narkoba (Sat Narkoba), meskipun bahan mentah yang diberikan tidak merinci nominal di Sat Narkoba.
“Pak, kalau Sat Lantas, nakalnya paling 100 ribu, 200 ribu. Kalau Sat Narkoba?,” katanya, mengisyaratkan negosiasi pungutan liar.
Puncak kritiknya datang saat ia memperingatkan bahaya uang haram terhadap pribadi seseorang.
“Bos, bapak dapat duit 100 juta, 200 juta tapi secara haram. Membentuk jati diri, membentuk tubuhmu itu yang membuat kamu keras hati dan keras kepala,” tegasnya.
Mengakhiri ceramah bernada kritis tersebut, Ustadz Das’ad Latif kemudian membawa pesan moral yang mendalam, mengingatkan semua pihak termasuk dirinya sendiri bahwa jabatan dan status di dunia ini hanyalah sementara.
“Kombes, sementara. Jenderal, sementara. Kapolres, polisi, polwan, ustad, tua, sementara. Muda sementara. Senang sementara. Bahkan susah sekalipun sementara. Apa yang abadi? Tanggung jawabmu waktu kau hidup,” tutupnya.
Ceramah ini mendapat apresiasi dari warganet karena keberanian Ustadz Das’ad Latif menyampaikan kritik membangun secara langsung di hadapan petinggi kepolisian, sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh pejabat publik mengenai tanggung jawab yang melekat pada jabatan mereka. (red)






Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE