Infodagang.com, JAKARTA – Sistem peradilan pidana Indonesia bersiap memasuki babak baru. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, memastikan bahwa sanksi pidana kerja sosial akan mulai diterapkan secara efektif pada awal tahun depan, seiring dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Dalam keterangannya di Jakarta, Agus menegaskan bahwa regulasi ini akan aktif bersamaan dengan tanggal efektif KUHP nasional.
“Tahun depan (pidana kerja sosial) berlaku. Kita tunggu berlakunya KUHP baru secara resmi pada 2 Januari 2026,” ujar Agus kepada awak media, Senin (29/12/2025).
Gandeng Pemerintah Daerah
Guna memuluskan implementasi kebijakan ini, Kementerian Imipas telah melakukan persiapan teknis yang matang di lapangan.
Agus mengungkapkan bahwa seluruh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) dan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) telah menandatangani nota kesepahaman dengan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
Kerja sama ini krusial karena Pemda memegang peranan kunci dalam menyediakan fasilitas dan jenis pekerjaan bagi terpidana.
“Hasil koordinasi para Kalapas dan Karutan dengan pemerintah daerah ini sudah menghasilkan beberapa alternatif tempat serta jenis pekerjaan yang akan dikerjakan oleh terpidana nantinya,” jelas mantan Kabareskrim Polri tersebut.
Dengan skema ini, terpidana tidak akan mendekam di balik jeruji besi, melainkan melakukan pelayanan masyarakat di lokasi-lokasi yang ditentukan oleh Pemda, seperti fasilitas umum atau institusi sosial.
Syarat dan Dasar Hukum
Sebagai informasi, pidana kerja sosial merupakan salah satu terobosan dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang tertuang dalam Pasal 65 huruf e.
Aturan ini disahkan pada 2 Januari 2023 dan memiliki masa transisi tiga tahun hingga berlaku penuh pada 2 Januari 2026.
Namun, tidak semua kejahatan bisa diganti dengan kerja sosial. Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menjajaki kerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta dan Jawa Barat untuk menerapkan sanksi ini khusus bagi tindak pidana dengan ancaman kurang dari lima tahun penjara.
Langkah ini diharapkan menjadi solusi restorative justice sekaligus mengurangi masalah kelebihan kapasitas (overcrowding) yang selama ini menjadi isu kronis di Lapas dan Rutan seluruh Indonesia. (red)







Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE