Ironi Pajak MBLB Pati: Galian C Menjamur, PAD Hanya Rp175 Juta!
0:00
--:--
Ironi Pajak MBLB Pati: Galian C Menjamur, PAD Hanya Rp175 Juta!
Eksplorasi INFODAGANG.COM
Infodagang.com / News

Ironi Pajak MBLB Pati: Galian C Menjamur, PAD Hanya Rp175 Juta!

X
Ironi Pajak MBLB Pati Galian C Menjamur, PAD Hanya Rp175 Juta!

Infodagang.com, PATI – Angka Rp175 juta per tahun untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kabupaten Pati memicu tanda tanya besar.

Di tengah masifnya aktivitas eksploitasi Galian C dan industri penggilingan batu yang merusak lanskap alam Bumi Mina Tani, setoran pajak tersebut dinilai tidak logis dan mengindikasikan adanya kebocoran sistemik.

Lubang Hitam Pendapatan Daerah

Pajak MBLB, yang mencakup komoditas bernilai tinggi seperti pasir kuarsa, kaolin, tanah liat, hingga batu kapur (marmer), seharusnya menjadi tulang punggung PAD.

Dengan tarif maksimal 25% dari nilai jual hasil tambang, angka Rp175 juta mencerminkan volume transaksi yang sangat kecil—berbanding terbalik dengan fakta di lapangan.

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa truk-truk pengangkut material tambang hilir mudik setiap hari.

Jika realisasi hanya menyentuh angka seratusan juta, muncul kecurigaan kuat: Apakah data produksi dimanipulasi, ataukah mayoritas tambang beroperasi tanpa izin (ilegal)?

Jejak Oknum DPRD dan Pelanggaran Tata Ruang

Ketimpangan ini semakin aromanya tercium tajam saat menilik kepemilikan bisnis tambang.

Beberapa titik Galian C dan industri penggilingan batu diduga kuat dikendalikan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Pati.

Salah satu titik yang menjadi sorotan tajam berada di Desa Regaloh, Kecamatan Tlogowungu milik oknum DPRD SM.

Aktivitas tambang di wilayah ini disinyalir tidak hanya mencurangi pajak, tetapi juga menabrak aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Lahan yang seharusnya berfungsi sebagai lahan pangan berkelanjutan kini berubah menjadi kawah-kawah tambang yang menguntungkan segelintir elite.

Mengapa Pajak MBLB Mampet?

Ada tiga faktor krusial yang perlu dibongkar oleh aparat penegak hukum dan auditor daerah:

  1. Lemahnya Pengawasan: Satpol PP dan dinas terkait seolah “tutup mata” terhadap volume riil pengambilan material.

  2. Konflik Kepentingan: Adanya keterlibatan oknum pejabat publik dalam bisnis tambang membuat penegakan aturan menjadi tumpul.

  3. Praktik Ilegal: Banyaknya titik tambang yang tidak terdaftar sehingga transaksi mereka tidak tersentuh objek pajak.

Jika kebocoran ini terus dibiarkan, Kabupaten Pati tidak hanya kehilangan potensi pendapatan miliaran rupiah, tetapi juga menghadapi ancaman kerusakan lingkungan permanen akibat eksploitasi yang tidak terkendali. (red)

Advertisement

Next Article

Misteri Pendopo Pati: Tempat Suci Raden Kembang Joyo Kini Diusik KPK

Traktir Jurnalis Kopi
Suka dengan tulisan jurnalis ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan berita berkualitas.
Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar.
×

Dukung Jurnalisme Kami

Pilih nominal dukungan Anda untuk menyemangati tim redaksi kami.

Rp 10k
Rp 25k
Rp 50k
Secure Payment by DOKU

Halo Pembaca!

Iklan membantu kami membiayai jurnalisme berkualitas. Mohon pertimbangkan untuk menonaktifkan Ad-Blocker kamu di situs ini ya. Terima kasih! 🙏

Lanjut Membaca? Kembali ke posisi terakhir Anda.