Infodagang.com, PATI – Pemerintah Desa (Pemdes) Ketanggan, Kecamatan Gembong, kini resmi mengantongi kepastian hukum atas aset tanah miliknya.
Legalitas tersebut ditandai dengan penyerahan sertifikat tanah resmi dalam sebuah seremonial yang berlangsung di Balai Desa Ketanggan, Selasa (9/6).
Langkah ini menyudahi ketidakpastian hukum yang selama ini membayangi aset desa tersebut.
Agenda penting ini dihadiri langsung oleh Plt. Bupati Pati Risma Ardhi Chandra, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah Teguh Subroto, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pati, serta Plh. Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Pati.
Keberhasilan penerbitan sertifikat untuk lahan seluas 5.347 meter persegi ini tidak lepas dari intervensi positif berupa pendampingan serta bantuan hukum yang intensif kepada masyarakat dan pemdes setempat.
“Saya berpesan agar aset yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap ini dipergunakan dan dikelola secara optimal demi kemaslahatan seluruh masyarakat desa,” ujar Kajati Jateng, Teguh Subroto, usai menyerahkan dokumen sertifikat kepada Kepala Desa Ketanggan.
Di tempat yang sama, Plt. Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, melayangkan apresiasi setinggi-tingginya kepada korps Adhyaksa dan jajaran BPN Pati.
Menurutnya, penyelesaian status tanah ini menjadi preseden baik dalam pengelolaan aset daerah.
Chandra menilai, tuntasnya persoalan agraria di Desa Ketanggan merupakan buah manis dari kolaborasi yang solid antarinstansi pemerintahan.
“Penyerahan sertifikat ini menjadi bukti nyata bagaimana sinergi antarlembaga yang dijalankan dengan komitmen kuat mampu menghadirkan solusi konkret atas persoalan yang rumit,” urai Chandra.
Dengan adanya dokumen legalitas yang mutlak, Pemerintah Kabupaten Pati berharap Pemdes Ketanggan dapat mengoptimalkan pemanfaatan lahan tersebut tanpa perlu khawatir tersangkut konflik agraria di kemudian hari.
Aset tanah ini diproyeksikan menjadi stimulus baru untuk mendukung berbagai program pembangunan infrastruktur desa serta unit usaha produktif guna mendongkrak kesejahteraan warga setempat. (red)






Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE