Bareskrim Bongkar Modus Skema Ponzi Dana Syariah Senilai Rp2,4 Triliun
0:00
--:--
Bareskrim Bongkar Modus Skema Ponzi Dana Syariah Senilai Rp2,4 Triliun
Eksplorasi INFODAGANG.COM
Infodagang.com / News

Bareskrim Bongkar Modus Skema Ponzi Dana Syariah Senilai Rp2,4 Triliun

X
Bareskrim Bongkar Modus Skema Ponzi Dana Syariah Senilai Rp2,4 Triliun

Infodagang.com, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus bergerak cepat mengusut sengkarut dugaan gagal bayar di PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

Terbaru, penyidik melakukan penggeledahan di kantor perusahaan tersebut guna mendalami dugaan penipuan dengan taksiran kerugian mencapai Rp2,4 triliun.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa penggeledahan ini adalah langkah proaktif penyidik untuk mengumpulkan bukti-bukti krusial.

Upaya paksa ini dilakukan setelah kasus tersebut resmi naik ke tahap penyidikan.

“Langkah ini bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti agar tindak pidana yang terjadi menjadi terang benderang, sekaligus mengidentifikasi siapa saja tersangka di balik kasus ini,” ujar Brigjen Ade Safri.

Modus Skema Ponzi Terendus

Pihak kepolisian menemukan indikasi kuat bahwa praktik bisnis yang dijalankan DSI menggunakan modus Skema Ponzi.

Pola ini biasanya menjerat investor melalui janji keuntungan tinggi yang sebenarnya berasal dari perputaran uang nasabah baru, bukan dari hasil usaha riil.

Naiknya status perkara ke penyidikan menjadi sinyal kuat bahwa polisi telah menemukan bukti awal adanya unsur pidana dalam operasional perusahaan.

Fokus penyidikan saat ini adalah menelusuri aliran dana dan menyelamatkan aset-aset yang tersisa demi kepentingan para korban. (red)

Advertisement

Next Article

Wakapolri Dedi Prasetyo Bekali Atase Polri Misi Anti-Human Trafficking

Traktir Jurnalis Kopi
Suka dengan tulisan jurnalis ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan berita berkualitas.
Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar.
×

Dukung Jurnalisme Kami

Pilih nominal dukungan Anda untuk menyemangati tim redaksi kami.

Rp 10k
Rp 25k
Rp 50k
Secure Payment by DOKU

Halo Pembaca!

Iklan membantu kami membiayai jurnalisme berkualitas. Mohon pertimbangkan untuk menonaktifkan Ad-Blocker kamu di situs ini ya. Terima kasih! 🙏

Lanjut Membaca? Kembali ke posisi terakhir Anda.